KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Mei 2024 | 13.30 WIB
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB
<p>Ilustrasi.</p>

CIKARANG, DDTCNews – Pemkab Bekasi, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga dirilis merestrukturisasi jenis pajak daerah sesuai dengan ketentuan terbaru.

ā€œBahwa restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat kepada pemda dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah,ā€ bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan;
  • 0,120% untuk NJOP hingga Rp250 juta;
  • 0,150% untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp750 juta;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp750 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,200% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,220% untuk NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Sebagai informasi, Perda Kabupaten Bekasi No. 8/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.