SINGAPURA, DDTCNews - DDTC kembali membuktikan keseriusannya dalam mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM)-nya di bidang pajak. Sebanyak 8 orang profesional diterbangkan ke Singapura untuk mengikuti WU-TA Advanced Transfer Pricing Programme 2025, sebuah kursus mengenai transfer pricing, pada 29 September 2025 hingga 2 Oktober 2025.
Program yang berlangsung selama 4 hari ini digelar oleh the WU Transfer Pricing Center at the Institute for Austrian and International Tax Law at WU (Vienna University of Economics and Business) and the Tax Academy of Singapore. Kursus akan diisi oleh profesor dari WU Transfer Pricing Center dan pakar serta praktisi perpajakan di Asia Tenggara.
Keikutsertaan kedelapan profesional pajak dalam kursus mengenai transfer pricing di Singapura tersebut dibiayai sepenuhnya oleh DDTC, sebagai bagian dari pengembangan kapasitas internal perusahaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) yang dijalankan oleh DDTC.
Sebanyak 8 profesional DDTC akan dibagi ke dalam 4 jadwal kursus. Berikut perinciannya.
Hari pertama, diikuti oleh Specialist DDTC Consulting Fany Tri Agustin dan Specialist DDTC Consulting Shihab Fatahillah. Keduanya akan belajar mengenai Introduction and Recent International Transfer Pricing Developments, OECD PE Definition and Profit Attribution, dan Common Issues and Challenges in Benchmarking.
Hari kedua, diikuti oleh Specialist DDTC Consulting Agnetasya dan Specialist DDTC Consulting Alfiah Ramadhani. Keduanya akan mendalami Transfer Pricing and Services, serta Transfer Pricing and Financing.
Hari ketiga, diikuti oleh Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya dan Specialist DDTC Consulting Antonius Henri Sijabat. Materi yang akan dipelajari adalah Transfer Pricing and Intangibles, serta Business Restructurings.
Hari keempat, diikuti oleh Specialist DDTC Consulting Maria Franzeska dan Specialist DDTC Consulting Tharique Nazhief. Keduanya akan mendalami isu Taxation of Digital Businesses, Transfer Pricing in Consumer Goods Industry, serta Dispute Avoidance and Dispute Resolution.
Seluruh materi yang diberikan dalam WU-TA Advanced Transfer Pricing Programme akan disampaikan oleh pakar-pakar pajak yang namanya sudah diakui di kancah dunia. Di antaranya, Dr. Raffaele Petruzzi, LL.M. selaku Managing Director of the WU Transfer Pricing Center at the Institute for Austrian and International Tax Law at WU.
Kemudian, ada Yong Sing Yuan sebagai Partner in Transfer Pricing with KPMG Singapore, Falgun Thakkar sebagai Transfer Pricing Partner in PwC Singapore, Uziel Alvarez selaku praktisi finansial, Vineet Rachh selaku VP of Taxes at P7G Asia Pacific, serta Giammarco Cottani sebagai Founding Partner of NOEMA Global Tax and Policy.
Narasumber lainnya, adalah Zhitang Zhang sebagai praktisi pajak di EY dan Stephen Bruce sebagai Partner in the Financial Service EY Singapore.
HRDP sendiri merupakan wujud konkret salah satu misi DDTC, yakni berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM). Misi ini merupakan bagian dari upaya menghidupi visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.
Setiap tahunnya, DDTC senantiasa memberikan beasiswa kepada profesionalnya untuk mengikuti pelatihan, baik di dalam dan luar negeri, hingga pemberian beasiswa penuh untuk menempuh jenjang master di universitas bergengsi di dunia.
Seluruh ilmu yang ditimba selama program di Singapura diharapkan bisa menambah kapabilitas profesional DDTC dalam memberikan layanan serta advisory kepada klien.
Belum lama ini, DDTC baru saja menyabet kemenangan sebagai Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year 2025 dari International Tax Review, London, UK. Ini adalah kedua kalinya DDTC menyabet titel yang sama, setelah pada 2021 lalu. Capaian ini menjadi bukti bahwa DDTC memiliki peran penting dalam industri jasa transfer pricing di Indonesia. (sap)