PENINGKATAN jumlah perusahaan yang bergabung dalam aktivitas internasional serta kehadiran isu base erosion and profit shifting (BEPS) memunculkan urgensi pemahaman konsep pajak internasional (Darussalam, Septriadi, dan Asyir, 2023).
Bagaimanapun, adanya kedaulatan negara memunculkan risiko terjadinya saling klaim hak pemajakan atas suatu objek pajak ataupun subjek pajak yang sama. Kondisi ini pada gilirannya juga menjadi risiko bagi wajib pajak, terutama karena potensi pemajakan berganda.
Pajak internasional sendiri berkaitan erat dengan pengaturan batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan domestik masing-masing negara berdasarkan pada hukum kebiasaan internasional dan perjanjian antarnegara (treaty).
Ketentuan yang memuat batasan tersebut merujuk pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Oleh karena itulah, pemahaman mengenai fundamental pajak internasional serta interpretasi P3B menjadi krusial, terutama bagi wajib pajak.
Sederhananya, transaksi lintas batas yang menjadi makin marak (dari sisi wajib pajak) pada akhirnya direspons dengan penyesuaian kebijakan (dari sisi otoritas). Alhasil, pemahaman tentang pajak internasional menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.
Apalagi, praktik pajak internasional di Indonesia juga telah berkembang seiring dengan terbitnya peraturan dan ketentuan yang mengadopsi perkembangan global. Salah satunya adalah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) berdasarkan pada PMK 136/2024.
Pertanyaannya, apa saja yang perlu dipahami sebagai bagian dari aspek fundamental terkait dengan pajak internasional? Harapannya, kita mempunyai mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak.
Dalam konteks risiko pemajakan berganda, wajib pajak yang terlibat dalam transaksi perlu memahami P3B antara negara asal dan tempat transaksi. Selain untuk menghindari risiko pemajakan berganda, ada juga peluang untuk penyusunan strategi pajak yang lebih efisien.
Ada sejumlah ketentuan yang pada akhirnya perlu dipahami karena berkaitan dengan transaksi yang dilakukan. Misal, ketentuan mengenai laba usaha dan kaitannya dengan ketentuan distribusi lainnya, bentuk usaha tetap, associated enterprise, serta capital gains dan harta tak bergerak,
Kemudian, ketentuan passive income dan beneficial owner, capital gains dan pengalihan tidak langsung atas saham, penghasilan orang pribadi dan penghasilan lainnya, serta aspek administratif dalam P3B.
Selain itu, perlu juga pemahaman mengenai penghindaran pajak internasional, perencanaan pajak, dan penyalahgunaan P3B. Kemudian, dibutuhkan pula pengetahuan mengenai isu terkini pajak internasional, salah satunya adalah penerapan GMT.
Berbagai aspek tersebut akan diulas dalam Intensive Course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 13). Acara ini akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian.
Pertemuan pertama course ini akan menghadirkan pemateri Denny Vissaro, S.E., M.S.E., M.A., BKP., ADIT. (Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory) dan Rafif Naufal, S.Ak., BKP. (Specialist of DDTC Consulting).
Kemudian, pemateri pada pertemuan kedua adalah Dwina Karina, S.H., BKP. (Assistant Manager of DDTC Consulting) dan Antonius Henri Sijabat, S.Pn., BKP. (Specialist of DDTC Consulting).
Pertemuan ketiga diisi Tami Putri Pungkasan, S.E., BKP., ADIT. (Manager of DDTC Consulting) dan Dwi Wahyuni, S.Ak., BKP., ADIT. (Assistant Manager of DDTC Consulting).
Terakhir, pada pertemuan keempat, pemateri yang hadir adalah Denny Vissaro, S.E., M.S.E., M.A., BKP., ADIT. (Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory) dan Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M. Int.Tax, BKP.,ADIT. (Manager of DDTC Consulting).
Pemateri merupakan para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Sebagai informasi, sebanyak 25 profesional DDTC telah memegang sertifikasi Principles of International Taxation dan sebanyak 29 profesional bersertifikasi Transfer Pricing Option dari CIOT Inggris. Sebanyak 17 profesional DDTC juga telah menyandang gelar ADIT.
Adapun DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Sejak mendapat pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas tinggi.
Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Selain itu, para pemateri juga berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak internasional. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pada setiap sesi, ada studi kasus yang akan dipelajari bersama.
Secara eksklusif, para peserta course kali ini akan mendapatkan buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Berikut ini daftar fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).