JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis kinerja coretax akan makin mulus sejalan dengan perbaikan yang terus dilaksanakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengakui kendala teknis masih ditemui pada tahun pertama penerapan coretax. Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena coretax langsung diimplementasikan dalam skala besar dan menyeluruh.
"Coretax memang barang baru, mudah-mudahan sulitnya hanya di tahun pertama, sehingga tahun 2026 barangkali sudah tidak ada masalah lagi untuk SPT Tahunan PPh [yang dilaporkan pada 2027]," ujarnya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Inge menyampaikan coretax didesain untuk mengintegrasikan dan mendigitalisasi berbagai layanan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Sistem administrasi perpajakan yang lama belum mengintegrasikan seluruh layanan yang dibutuhkan oleh fiskus dan wajib pajak. Namun kini, berbagai proses bisnis telah menjadi satu pintu melalui coretax.
"Nah, dengan kemampuan digitalisasi juga dengan meningkatkan teknologinya, kita berusaha dari satu pintu lewat coretax untuk semua permohonan dan semua layanan kepada wajib pajak," tutur Inge.
Inge menyampaikan DJP telah membenahi beberapa aspek pada coretax, terutama untuk menunjang pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Contoh, menambah kapasitas jaringan atau bandwidth dan infrastruktur coretax.
Selain itu, petugas pajak terus memberikan layanan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai penggunaan coretax, baik secara tatap muka ataupun melalui media sosial.
"Kalau berbicara mengenai kapasitas infrastruktur yang kami siapkan untuk menghadapi batas akhir pelaporan SPT sebetulnya belum 100%, belum maksimal digunakan seluruh wajib pajak. Jadi, masih ada sisa kapasitas untuk mengakses coretax sebetulnya," tutur Inge. (dik)
