SPT TAHUNAN

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Maret 2026 | 12.00 WIB
Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dan melunasi kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta.

Purbaya mengatakan status SPT Tahunan kurang bayar sebenarnya lazim terjadi, terutama ketika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja. Selain itu, kurang bayar juga bisa terjadi ketika wajib pajak memperoleh penghasilan dari sumber lain di samping penghasilan utama.

"Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti [status SPT Tahunan] kurang bayar. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini [Kemenkeu], jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta, kayaknya," ungkapnya kepada awak media, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Di sisi lain, Purbaya menyoroti pelaporan SPT Tahunan 2025 yang tidak terlalu mulus karena coretax masih kerap mengalami gangguan teknis. Hal itu dia alami sendiri ketika hendak melaporkan SPT Tahunan sehingga mesti dibantu oleh petugas pajak.

Dia pun meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk terus memperbaiki coretax agar kinerjanya makin cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak. Menurutnya, aspek utama yang perlu dibenahi ialah kecepatan memproses data dalam coretax.

"Terus terang saya enggak mengisi [SPT] sendiri, [tetapi] ditemani orang pajak. Saya bilang gimana sih lu 4 kali [mencoba] baru bisa masuk. Jadi kadang-kadang sistemnya mutar-mutar [loading] tapi enggak ngasih tau ke kita, sehingga kita anggap hang, kita masuk ulang lagi," tutur Purbaya.

Guna mempermudah melaporkan SPT Tahunan, Purbaya berjanji akan memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dari semula paling lambat 31 Maret menjadi 30 April. Jangka waktu diperpanjang dengan cara menghapuskan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT.

Dia pun menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi untuk mendiskusikan ketentuan tersebut, utamanya bersama dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

"Karena 'kan ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar [loading], dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Masih kurang 6 juta SPT lagi ya, kalau tergantung saya, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April," kata Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.