JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar Operasi Gurita dengan menyasar rokok ilegal yang diedarkan melalui perusahaan ekspedisi dan pasar tradisional.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan dan penindakan rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan cukai demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," katanya dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Upaya pemberantasan rokok ilegal pada kali ini dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Semarang, Banten, dan Kotabaru. Di Provinsi Banten, petugas bea dan cukai mengawasi pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Budi menjelaskan DJBC Banten berkoordinasi dengan sejumlah PJT. Melalui sinergi tersebut, petugas leluasa mengawasi pengiriman rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Sementara itu, DJBC Semarang bersinergi dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kodim 0715/Kendal untuk menindak dan menangkap pengedar rokok ilegal. Dia mengatakan tim berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
"Sebagian besar rokok tersebut diperoleh dari transaksi daring melalui facebook dan marketplace, yang menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kini telah merambah ruang digital," kata Budi.
Awalnya, petugas dan aparat sempat bentrok dengan salah satu pemilik toko online. Namun, petugas dapat menyelesaikan situasi dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
DJBC Kotabaru juga menggelar operasi pasar sepanjang kuartal III/2025. Petugas menyisir kios, toko dan warung di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Petugas memastikan tidak ada aktivitas jual beli rokok ilegal.
Sebelumnya, petugas sempat melakukan aksi dan menyita 276.700 batang rokok ilegal senilai Rp442,9 juta. Melalui penindakan ini, Budi menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp225,2 juta.
"Masyarakat diimbau tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan indikasi pelanggaran ke kantor DJBC terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225," tutur Budi. (rig)
