KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPN DTP, Ini Insentif untuk Turunkan Tiket Pesawat Saat Nataru

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Selain PPN DTP, Ini Insentif untuk Turunkan Tiket Pesawat Saat Nataru
<p>Ilustrasi. Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut memberlakukan beberapa kebijakan khusus untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Kebijakan dimaksud berlaku untuk penerbangan periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 yang tiketnya dibeli pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Fasilitas yang diberikan antara lain pengurangan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%, pengurangan fuel surcharge propeller sebesar 20%, pengurangan tarif layanan jasa penumpang sebesar 50%, pengurangan tarif jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat sebesar 50%, serta penurunan harga avtur di 37 bandara.

Kebijakan-kebijakan di atas melengkapi pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara," ujar Dudy.

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP sebesar 6% diberikan atas jasa penerbangan periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Fasilitas berlaku sepanjang tiket pesawat dibeli pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dipungut atas pembelian tiket pesawat hanyalah sebesar 5% dari penggantian, bukan sebesar 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 penggantian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.