PELAPORAN KEUANGAN

Pelaporan Keuangan Satu Pintu Jadi Tonggak Cooperative Compliance

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Oktober 2025 | 13.30 WIB
Pelaporan Keuangan Satu Pintu Jadi Tonggak Cooperative Compliance
<p>Ilustrasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku turut terlibat dalam pengembangan financial reporting single window atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).

Dirjen Bimo Wijayanto mengatakan hadirnya PBPK akan menciptakan dalam keseragaman dengan menekan diskrepansi dalam pelaporan keuangan. Pengembangan PBPK dilaksanakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"Ini juga supaya ada kepastian hukum dan ada kesetaraan dan keadilan. Jadi apa yang dilaporkan dengan apa yang kami terima itu diskrepansinya bisa diminimalisasi," ujar Bimo, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Keseragaman dalam pelaporan keuangan juga bakal menjadi tonggak awal dari terciptanya cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak.

"Keseragaman laporan keuangan dan interpretasi supaya ada kepastian hukum, itu menjadi hal yang paling mendasar dari cooperative compliance," ujar Bimo.

Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk mengembangkan PBPK telah termuat dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan.

PBPK adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Nantinya, pihak yang dikategorikan sebagai pelapor wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui sistem baru tersebut.

Laporan keuangan yang sudah disampaikan oleh pelapor melalui PBPK adalah laporan keuangan yang sah dan mengikat serta dapat digunakan oleh K/L dan otoritas selaku pengguna laporan keuangan.

Secara terperinci, laporan keuangan dalam PBPK bakal menjadi sumber informasi terpusat bagi pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan investasi. Data dalam PBPK juga bakal menjadi sumber pembanding bila terdapat perbedaan dalam laporan keuangan yang beredar di kalangan pengguna laporan keuangan.

Adapun pihak yang dikategorikan sebagai pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
  2. perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Selanjutnya, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:

  1. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Pelapor yang merupakan emiten wajib menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK paling lambat pada 2027. Untuk pelapor selain emiten, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.