KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Belum Rilis, Airlangga Jamin PPh Final UMKM Berlaku hingga 2029

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17.00 WIB
Aturan Belum Rilis, Airlangga Jamin PPh Final UMKM Berlaku hingga 2029
<p>Ilustrasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menjamin seluruh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga 2029.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022 sebagai payung hukum perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi.

"PPh final dipastikan [berlaku] sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Danantara, Rabu (1/10/2025).

Keberlanjutan skema PPh final UMKM ini merupakan salah satu program yang menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah. Kebijakan tersebut turut didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk menjalankan program tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542.000.

Pemerintah perlu merevisi PP 55/2022 guna memperpanjang periode PPh final untuk UMKM orang pribadi hingga 2029. Regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi para UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merevisi PP 55/2022.

"Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus," ujar Bimo, pekan lalu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.