ADMINISTRASI PAJAK

Orang Pribadi Tak Punya NPWP, Buat Bukti Potong PPh 21 Bisa Pakai NIK

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2026 | 19.00 WIB
Orang Pribadi Tak Punya NPWP, Buat Bukti Potong PPh 21 Bisa Pakai NIK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi bagi perusahaan yang terkendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 lantaran wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP atau tidak terdaftar di coretax system.

Saat ini, lanjut Kring Pajak, masih tersedia NPWP sementara (9990000000999000) bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pendaftaran akun coretax/aktivasi NIK pada saat pembuatan bukti potong (bupot) bulanan maupun BP21.

“Namun, pastikan tetap menggunakan NIK yang bersangkutan, di mana kemudian oleh sistem akan diubah otomatis menjadi NPWP sementara apabila belum memiliki NPWP atau mendaftarkan diri pada coretax,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (27/3/2026).

Kring Pajak juga menyarankan orang pribadi bersangkutan untuk melakukan pendaftaran NPWP apabila orang pribadi yang dimaksud telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id, KPP, atau Kring Pajak,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal pemotongan PPh Pasal 21 oleh suatu perusahaan atas jasa yang diberikan dari seorang model. Namun, model tersebut ternyata tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di coretax.

Di sisi lain, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem baru ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.