KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok 2026 Tetap, Wamenperin: Relaksasi Bagi IHT yang Tertekan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 29 September 2025 | 16.15 WIB
Cukai Rokok 2026 Tetap, Wamenperin: Relaksasi Bagi IHT yang Tertekan
<p>Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa kondisi industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah tertekan akibat tarif cukai yang tinggi dan maraknya rokok ilegal.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menahan tarif cukai rokok pada 2026 bagaikan angin segar bagi IHT nasional. IHT kini mendapatkan kepastian dan tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pungutan cukai.

"Itu [cukai tidak naik] adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan sekarang ini karena kondisi bermacam-macam," katanya kepada awak media, Senin (29/9/2025).

Faisol mengeklaim kondisi IHT nasional sedang tertekan, tecermin dari utilisasi pabrik rokok yang terus menurun tiap tahun. Dia menyebut utilisasi IHT saat ini berada di kisaran 60%-70%.

Dia pun mengaku khawatir kinerja pabrik rokok bakal makin anjlok jika cukai rokok terus-terusan naik. Tidak hanya itu, para produsen berpotensi makin tertekan mengingat kenaikan tarif cukai biasanya diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.

"Kenaikan cukai ini diikuti dengan kenaikan harga jual eceran, sebesar 9% di tahun 2025 ini," sebut Faisol.

Selain isu cukai, produsen rokok di Indonesia juga menghadapi tantangan maraknya rokok ilegal. Hal ini dikarenakan rokok ilegal menyebabkan kerugian bagi pelaku industri yang sudah patuh dengan mengikuti kebijakan pemerintah.

Menurut Faisol, peredaran rokok ilegal mengganggu kinerja IHT karena menyebabkan produksi IHT legal menurun. Dia menuturkan dampak negatif rokok ilegal terhadap IHT dapat dilihat di antaranya dari banyak mesin pelinting yang idle, utilisasi menurun, serta terjadi pengurangan tenaga kerja.

"Peredaran rokok ilegal yang semakin masif perlu mendapatkan perhatian dari kita semua supaya pelan-pelan yang ilegal bisa jadi legal, dan yang ilegal benar-benar tidak bisa beredar," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.