JAKARTA, DDTCNews - Posisi dana pemerintahan daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per 31 Agustus 2025. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dalam 5 tahun terakhir.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan tingginya jumlah dana pemda yang mengendap di bank menunjukkan kegiatan belanja di tiap-tiap daerah masih cenderung lambat.
"Transfernya tetap tinggi, belanjanya agak lambat sehingga dana pemda di perbankan terjadi peningkatan. Per akhir Agustus, dana pemda yang ada di perbankan itu Rp233,11 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Suahasil pun mendorong jajaran pemda untuk melakukan percepatan belanja APBD. Menurutnya, perekonomian di daerah bisa meningkat seiring dengan penyerapan anggaran belanja yang optimal.
Tidak hanya APBD, dia menuturkan pemerintah pusat turut mengakselerasi belanja negara yang telah dialokasikan dalam APBN 2025. Dia mengingatkan pagu tersebut bertujuan untuk mengeksekusi berbagai program prioritas pemerintahan.
"Kita berharap daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah bersama-sama dengan APBN," tuturnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemda yang mengendap di bank mengalami peningkatan dalam kurun 5 tahun terakhir. Per Agustus 2021, dana pemda di bank hanya senilai Rp178,95 triliun.
Kemudian pada Agustus 2022, dana pemda yang mengendap di bank naik menjadi Rp203,42 triliun. Pada 2023, dana mengendap itu turun tipis menjadi Rp201,31 triliun.
Pada Agustus 2024, posisi dana pemda di perbankan mencapai Rp192,57 triliun. Lalu, pada Agustus 2025, jumlah dana pemda yang mengendap di bank meningkat cukup signifikan menjadi Rp233, 11 triliun.
Berdasarkan persebaran wilayahnya, Kemenkeu melaporkan dana pemda yang mengendap di perbankan paling banyak berlokasi di Jawa, yakni senilai Rp84,77 triliun. Endapan dana tersebut berasal dari 119 pemda.
Disusul, Kalimantan dengan jumlah dana pemda mengendap di perbankan mencapai Rp51,34 triliun (berasal dari 61 pemda). Kemudian, di Sumatera, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp43,63 triliun (berasal dari 164 pemda).
Selanjutnya, dana pemda mengendap di bank di wilayah Sulawesi mencapai Rp19,27 triliun (berasal dari 87 pemda). Maluku dan Papua sebanyak Rp17,34 triliun (berasal dari 67 pemda). Sementara itu, Bali dan Nusa Tenggara mencapai Rp16,75 triliun (berasal dari 44 pemda). (rig)