ADMINISTRASI PAJAK

Kode Barang Faktur Pajak Tak Ada yang Cocok, Pilih 000000 di Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Agustus 2025 | 12.30 WIB
Kode Barang Faktur Pajak Tak Ada yang Cocok, Pilih 000000 di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pada coretax system, pengisian kolom kode barang atau kode jasa menggunakan kode yang sesuai. Pada prinsipnya, wajib pajak bisa memilih kode barang yang paling mendekati dengan kondisi barang atau jasa.

Lalu bagaimana apabila tidak ada kode barang atau jasa yang mendekati kondisi sebenarnya? Apabila memang tidak ada kode barang yang mendekati atau yang mengakomodir BKP/JKP yang dimaksud, wajib pajak bisa mengisinya dengan kode barang 000000 (untuk barang).

"Apabila tidak ada yang mendekati untuk kode barang atau kode jasa, silakan dapat dipilih 000000," jelas Kring Pajak saat merespons pertanyaan

Sesuai petunjuk pengisian Tata Cara Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak di lampiran PER-11/PJ/2025, Kolom 'Kode Barang/Jasa' diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau kode jasa dalam hal penyerahan jasa kena pajak sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-faktur.

Sebagai informasi, kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang.

Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP.

Wajib pajak dapat merujuk pada referensi kode barang (dapat di-download pada saat peng-input-an detal transaksi faktur pajak atau HS Code yang dapat diakses pada laman resmi DJBC (https://beacukai.go.id) atau INSW (https://insw.go.id/intr).

Tujuan kode barang adalah untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.