JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembelinya.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya keterangan NPWP dan NIK pembeli dikosongkan saat membuat faktur pajak. Menurut Kring Pajak, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli.
“PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan salah satunya keterangan mengenai identitas pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak sesuai Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (20/8/2025).
Namun demikian, lanjut Kring Pajak, untuk pengisian file XML faktur pajak digunggung diperinci setiap detail transaksi, termasuk nama dan NIK. Adapun kolom NIK diisi 0000000000000000 apabila memang tidak diketahui NIK-nya.
Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Namun demikian, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
Faktur pajak tersebut dibuat paling sedikit untuk:
Arsip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.