ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Faktur Tanpa Identitas Pembeli? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Bisakah Bikin Faktur Tanpa Identitas Pembeli? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembelinya.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya keterangan NPWP dan NIK pembeli dikosongkan saat membuat faktur pajak. Menurut Kring Pajak, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli.

“PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan salah satunya keterangan mengenai identitas pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak sesuai Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (20/8/2025).

Namun demikian, lanjut Kring Pajak, untuk pengisian file XML faktur pajak digunggung diperinci setiap detail transaksi, termasuk nama dan NIK. Adapun kolom NIK diisi 0000000000000000 apabila memang tidak diketahui NIK-nya.

Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

  1. keterangan mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan
  2. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,

untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Namun demikian, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak tersebut dibuat paling sedikit untuk:

  1. pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan
  2. arsip PKP pedagang eceran.

Arsip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.