JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai masyarakat kini lebih mudah memiliki rumah seiring dengan pemberian berbagai insentif fiskal.
Maruarar mengatakan insentif yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membeli rumah salah satunya PPN ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah bahkan telah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hingga Desember 2025.
"Terima kasih Ibu Menteri Keuangan sudah mengabulkan PPN DTP pembelian rumah 100% sehingga negara makin hadir untuk perumahan rakyat. PPN DTP-nya dilanjutkan sampai Desember 2025," katanya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Pemerintah memberikan fasilitas PPN rumah DTP pada tahun ini berdasarkan PMK 13/2025. Namun, beleid ini masih mengatur PPN DTP atas rumah sebesar 100% hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2025, besaran PPN DTP-nya hanya 50%.
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menyiapkan revisi PMK 13/2025 yang akan menjadi payung hukum pemberian PPN rumah DTP 100% hingga akhir tahun.
PMK 13/2025 mengatur PPN yang mendapatkan fasilitas DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah.
Tidak hanya PPN DTP, Maruarar menyebut dukungan untuk pembelian rumah diberikan dalam bentuk pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan insentif tersebut, kalangan MBR diharapkan bisa mengakses rumah dengan harga lebih terjangkau.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait pada 25 November 2024. Namun, pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR ini diberikan oleh pemerintah daerah masing-masing. (dik)