JAKARTA, DDTCNews – Adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar menjadi salah satu faktor dilakukannya pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memerinci jenis-jenis data konkret melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2025. Beleid ini dirilis di antaranya untuk memberikan kepastian hukum serta akuntabilitas dalam tindak lanjut data konkret.
“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret perlu mengatur ketentuan mengenai tindak lanjut atas data konkret,” bunyi pertimbangan PER-18/PJ/2025.
Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.
Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN yang memerlukan pengujian secara sederhana.
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Melalui PER-18/PJ/2025, dirjen pajak pun memerinci 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk dalam cakupan data konkret. Simak DJP Rilis Aturan Data Konkret yang Bisa Ditindaklanjuti Pemeriksaan
Bukti transaksi atau data perpajakan itu salah satunya data dan/atau keterangan yang bersumber dari: (i) ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan; dan/atau (ii) putusan atas sengketa di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah. Simak Data Dalam Putusan Dianggap Data Konkret, Bisa Jadi Basis Pemeriksaan.
Untuk diperhatikan, PER-18/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu per 24 September 2025. Secara umum, PER-18/PJ/2025 terdiri atas 4 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-18/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)