KOTA PALEMBANG

Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 03 November 2025 | 11.30 WIB
Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 hingga Akhir Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, resmi meluncurkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen mengatakan pemutihan PBB-P2 diberikan pada 2 November hingga 30 Desember 2025. Selama program berlangsung, masyarakat bisa mendapatkan pengurangan pokok dan penghapusan denda keterlambatan membayar PBB-P2.

"Kami memberikan pemangkasan hingga 100% untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002 hingga 2019, serta diskon 50% untuk tahun ketetapan 2020 hingga 2024," ujarnya, dikutip pada Senin (3/11/2025).

Marhaen menjelaskan wajib pajak perlu memenuhi ketentuan jika hendak memanfaatkan insentif tersebut. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi tagihan PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu.

Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Palembang juga memberikan keringanan berupa pemutihan denda untuk 10 sektor pajak daerah lainnya. Periode berlakunya sama sehingga masyarakat dapat menikmati penghapusan denda hingga 30 Desember 2025.

"Ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda," tutur Marhaen.

Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak parkir, serta pajak sarang burung walet.

Selain itu, pemutihan denda juga berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, BPJT atas perhotelan, PBJT atas tenaga listrik, serta PBJT atas kesenian dan hiburan.

Guna mempermudah masyarakat, Pemkot Palembang telah menyediakan sejumlah kanal pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan OnPAYS.

Marhaen menuturkan pemutihan pajak daerah merupakan salah satu langkah strategis pemkot untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak dan mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Ia pun mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, tidak perlu mepet mendekati jatuh tempo program.

"Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban, demi Palembang yang lebih maju," katanya dilansir radarbahtera.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.