JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan atas aset milik terpidana pajak berinisial TB.
Penyitaan dilakukan mengingat terpidana TB ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
"Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Secara terperinci, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyita aset dalam bentuk uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah yang secara keseluruhan nilainya mencapai Rp58,2 miliar.
Kini, DJP juga sedang berupaya untuk menyita aset milik terpidana TB yang ada di Singapura dengan memanfaatkan kerja sama mutual legal assistance (MLA) yang sudah disepakati oleh Indonesia dan Singapura.
Terpidana TB sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda senilai Rp634,7 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya.
Kanwil DJP Jakarta Pusat pun menegaskan bahwa penegakan hukum kali ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam mempertahankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
"DJP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat. (dik)
