PROVINSI JAWA TIMUR

Revisi Perda, Gubernur Khofifah Bakal Hapus Pengenaan Pajak Alat Berat

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 September 2025 | 13.30 WIB
Revisi Perda, Gubernur Khofifah Bakal Hapus Pengenaan Pajak Alat Berat
<p>Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat pada proses perbaikan infrastruktur jalan provinsi Parakan-Patean Desa Batursari, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin</p>

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur tengah merevisi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD). Revisi tersebut saat ini dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut salah satu poin penting dalam revisi tersebut ialah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dari jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Jawa Timur.

"Untuk menyesuaikan hasil pengkajian atas implementasi Perda PDRD dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan daerah antara lain, penghapusan PAB dari jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Jawa Timur," katanya, dikutip pada Senin (29/9/2025).

Menurut Khofifah, penerimaan daerah dari sektor PAB sangat kecil dibandingkan dengan penerimaan dari sektor lain. Hal ini mengindikasikan kontribusi sektor PAB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari potensi maksimal.

Berdasarkan hasil kegiatan pendataan objek PAB pada 2025 ada sebanyak 244 objek alat berat baru dengan potensi PAB hanya senilai Rp7,11 juta. Selain pajak alat berat, revisi Perda PDRD juga akan menghapus sejumlah objek retribusi daerah.

"Terdapat kegiatan jasa pada UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang direkomendasikan untuk dihapus dari struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha karena bukan merupakan objek retribusi sebagaimana termuat dalam Pasal 87 ayat 1 huruf b UU HKPD," tuturnya.

Selain itu, ada beberapa objek retribusi pada layanan RSUD Mohammad Noer Pamekasan yang diusulkan untuk dihapus. Adapun objek retribusi tersebut merupakan pelayanan administrasi yang dikecualikan dari pengenaan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

Ada pula penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi perizinan terhadap pengelolaan pertambangan rakyat. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB. 01/MEM.B/2024.

Khofifah menyebut revisi Perda PDRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan hasil evaluasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 UU HKPD menteri keuangan dan menteri dalam negeri berwenang mengevaluasi Perda PDRD yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota.

"Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya seperti dilansir dari radarsurabayabisnis.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.