SURABAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti menyebut kebijakan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” katanya, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Dasar hukum pemutihan diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 November 2025.
Kresna memerinci pembebasan pajak tersebut terdiri atas 3 kebijakan utama. Pertama, pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk 3 pihak. Pembebasan tunggakan PKB itu di antaranya diberikan atas sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai transportasi online (ojol).
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Selain itu, pembebasan denda dan tunggakan PKB juga diberikan untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta sepeda motor roda tiga.
Kresna menegaskan pemberian pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang masuk P3KE dan DTSEN akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Mekanisme verifikasi dilakukan untuk memastikan wajib pajak tersebut memang termasuk dalam data P3KSE atau DTSEN.
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa dapat pembebasan. Kalau belum, bisa menunjukkan aplikasi penerima bansos, bisa juga menghubungi ini Dinas Sosial setempat,” tuturnya.
Kresna menjelaskan skema “satu plus satu” berlaku bagi rumah tangga penerima DTSEN. Artinya, 1 kendaraan atas nama penerima ditambah dengan 1 kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), sepanjang nama pada STNK sesuai dengan KK. (rig)