JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa pengurangan dan pembebasan untuk beberapa jenis pajak.
Jenis pajak yang tercakup antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan, dan pajak reklame.
"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Secara terperinci, pemprov memangkas tarif BPHTB dari 5% menjadi 2,5% atas pembelian rumah pertama. Menurut Pramono, fasilitas BPHTB ini merupakan bentuk keberpihakan pemprov terhadap keluarga dan generasi muda.
"Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri," tuturnya.
Pemprov juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Sebelumnya, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 50%.
"Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua," ujar Pramono.
Pemprov juga memberikan diskon PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50% khusus untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
Pengurangan PBJT diharapkan dapat mendukung dunia kreatif dan kebudayaan serta membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Kemudian, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan reklame khusus untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan langkah tersebut, UMKM bisa mempromosikan usahanya tanpa harus dibebani dengan biaya tambahan.
Terakhir, pemprov memberikan fasilitas pengurangan PKB khusus atas kendaraan bermotor yang nilainya berada di bawah harga pasar. Harapannya, relaksasi mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan lama untuk tetap membayar pajak dengan ketetapan yang lebih ringan.
"Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam," kata Pramono. (rig)