KABUPATEN MAJALENGKA

Ingin Hapus Tunggakan PBB, Bupati Targetkan Aturannya Rampung November

Muhamad Wildan
Kamis, 18 September 2025 | 10.30 WIB
Ingin Hapus Tunggakan PBB, Bupati Targetkan Aturannya Rampung November
<p>Ilustrasi.</p>

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) guna meringankan ribuan wajib pajak yang masih punya tunggakan PBB.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan penyusunan kebijakan penghapusan tunggakan PBB ditargetkan rampung November. Harapannya, upaya ini juga mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun yang akan datang.

"Kalau piutangnya kita hapuskan, putihkan, pasti semangat baru timbul. Kalau masih menumpuk bertahun-tahun, masyarakat merasa berat dan akhirnya enggan bayar lagi," ujar Eman, dikutip Kamis (18/9/2025).

Adapun fasilitas PBB yang saat ini diberlakukan oleh Pemkab Majalengka ialah penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024. Sanksi dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-nya pada 1 September hingga 31 Desember 2025.

"Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar.

Pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024 bisa dilakukan melalui petugas desa, QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Perlu diketahui, koridor pemberian keringanan pajak daerah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), meski tidak secara eksplisit menyebutkan pemutihan atau penghapusan tunggakan.

Merujuk pada Pasal 96 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.