KONSULTASI PAJAK    

Terima Royalti Musik? Perhatikan Aspek Pajaknya!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Agustus 2025 | 18.33 WIB
Terima Royalti Musik? Perhatikan Aspek Pajaknya!
Muhammad Farrel Arkan,
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andri, baru saja menggeluti profesi sebagai penulis lirik lagu. Saya mendengar bahwa penghasilan dari royalti atas penggunaan hak cipta lirik lagu saya perlu dikenakan pajak. Apakah benar demikian? Jika benar, apa yang harus saya perhatikan? Terima kasih.

Andri, Bekasi

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andri. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan —setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak— pada prinsipnya merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Namun, memang terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Lantas, bagaimana dengan royalti?

Dikenakan Pajak

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti termasuk ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek PPh. Adapun royalti yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta—salah satunya—di bidang kesenian. Simak ‘Apa Itu Royalti?

Artinya, apabila Bapak menerima suatu imbalan atas penggunaan lirik lagu yang Bapak ciptakan maka imbalan tersebut disebut sebagai royalti yang dikenakan PPh. Lalu, bagaimana ketentuan pengenaan PPh tersebut?

Ketentuan khusus terkait pengenaan PPh atas royalti diatur dalam Pasal 23 UU PPh. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas penghasilan royalti seringkali disebut sebagai PPh Pasal 23. Berikut adalah kutipan ketentuan tersebut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

3. royalti

…”

Sederhananya, jumlah bruto penghasilan royalti yang diterima oleh Bapak nantinya harus dikenakan pajak sebesar 15%. Adapun pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayarkan royalti.

Dengan kata lain, tidak terdapat kewajiban dari sisi Bapak untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh. Namun demikian, apakah berarti tidak terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan dari sisi penerima penghasilan royalti?

Perhatikan Tiga Hal

Meskipun pemotongan pajak telah dilakukan oleh pihak yang membayarkan royalti, tidak serta-merta menihilkan aspek pajak yang perlu diperhatikan penerima penghasilan royalti. Setidaknya, terdapat tiga hal yang perlu Bapak perhatikan apabila hendak menerima penghasilan royalti.

Pertama, mendaftarkan diri guna mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila Bapak tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi dari tarif normal 15%, yakni 30%.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Dengan demikian, penting bagi Bapak untuk memiliki NPWP. Simak ‘Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax.’

Kedua, memastikan PPh Pasal 23 benar-benar telah dipotong. Sebab, PPh Pasal 23 yang dipotong dapat menjadi pengurang pajak terutang pada akhir tahun sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf c UU PPh. Untuk itu, Bapak perlu memastikan bahwa bukti pemotongan telah diterima. Simak ‘Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime.’

Ketiga, melaporkan penghasilan royalti yang diterima dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pada prinsipnya, SPT tahunan perlu diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Dengan begitu, seluruh penghasilan yang diterima oleh Bapak, termasuk dalam hal ini penghasilan royalti, perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Simak ‘Ayo Pahami Lagi Makna Benar-Lengkap-Jelas dalam Laporan SPT Tahunan.’

Tarif Efektif Dapat Menjadi 6%

Sebagai informasi, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti dapat menjadi serendah 6%. Tarif ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PER-17/2015, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan.

Lantas, wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan tersebut dan kemudian menerima penghasilan tidak final, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai Pasal 1 angka 3 PER-17/2015.

Penggunaan NPPN itulah yang membuat tarif efektif PPh atas royalti menjadi lebih rendah. Secara rinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-1/2023).

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dalam rezim umum adalah 15% dari nilai royalti. Namun, penggunaan NPPN membuat tarif 15% tersebut dikalikan dengan 40% dari nilai royalti sesuai Pasal 2 ayat (3) PER-1/2023.

Dengan begitu, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%. Simak ‘Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN.’

Secara teknis, untuk dapat memanfaatkan tarif efektif tersebut wajib pajak perlu menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-1/2023. Simak ‘Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP.’

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
rootbro
baru saja
https://tanyoeaceh.wordpress.com/