JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim sudah memberikan kemudahan perizinan dan menyuntik insentif pajak demi mewujudkan iklim investasi yang baik dan kompetitif di Indonesia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan kemudahan perizinan dan insentif pajak menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha. Namun, dia mengaku tata laksana perizinan usaha memang masih menjadi tantangan sehingga perlu terus dibenahi.
"Kompetitif dan keberlanjutan memang jadi kunci utama. Kami melihat sebenarnya di negara kita ini semua sudah kita kasih. Pertama, tantangan pembenahan perizinan ini yang sedang masif kita kerjakan," ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025, dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Todotua menyampaikan penyederhanaan perizinan berusaha antara lain tecermin dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam implementasinya, dia mencontohkan BKPM secara fiktif positif telah mempermudah perizinan bagi pengusaha yang hendak menjalankan proyeknya. Fiktif positif merupakan konsep di mana permohonan kepada pemerintah dianggap disetujui otomatis jika tidak ada tanggapan dalam kurun tertentu.
"Ada 132 perizinan yang kita fiktif positif, kita berikan kepastian izin kepada para pelaku usaha. Contohnya hotel, itu 28 hari kita keluarkan izinnya," kata Todotua.
Todotua menyebut pemerintah juga memperbolehkan pelaku usaha melunasi biaya perizinan atau kewajiban lain setelah izin diterbitkan. Meski menyederhanakan perizinan, dia menegaskan BKPM tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Menurutnya prinsip kehati-hatian penting sebelum menerbitkan izin, terutama bagi yang berisiko tinggi. Misalnya, perizinan yang menyangkut soal tata ruang, izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pembangunan bangunan gedung (PBG).
"Tidak menghilangkan esensinya, tapi kita sekarang paralel. Misalnya, kalau hotel 28 hari izinnya kita keluarkan, silakan bangun dan realisasikan, tetapi paralel berjalan [kewajiban] yang masih kurang dia bereskan juga," terang Todotua.
Selain penyederhanaan perizinan, Todotua menyampaikan pemerintah telah menyiapkan kebijakan fiskal berupa insentif perpajakan dalam rangka penanaman modal. Contohnya, tax holiday, tax allowance dan masterlist atau fasilitas pembebasan bea masuk untuk importasi peralatan.
"Kita sudah kasih juga strategic incentive. Kurang apa? Ada tax holiday, masterlist, iya masterlist itu fasilitas untuk bawa masuk [impor] alat, peralatan, dan juga bahan baku. Iya kan?" tutupnya. (dik)
