KONSULTASI CORETAX

Bisakah Pembeli Non-PKP Bikin Nota Retur di Coretax?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18.25 WIB
Bisakah Pembeli Non-PKP Bikin Nota Retur di Coretax?
Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Nisa. Saya ingin bertanya. Apabila perusahaan saya berstatus pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penjualan kepada pembeli non-PKP, lalu terdapat pengembalian barang. Apakah pembeli bisa buat nota retur melalui coretax? Bagaimana ketentuannya? Mohon informasinya, terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Nisa atas pertanyaannya.

Pengembalian barang kena pajak (BKP) dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian, kerusakan, atau kesalahan BKP yang diterima oleh pembeli. Merujuk Pasal 288 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), apabila terjadi pengembalian BKP maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.

Dengan diberlakukannya penggunaan coretax system, pembuatan nota retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perlu diketahui, saat ini pembuatan nota retur tidak hanya dapat dilakukan oleh pembeli yang berstatus PKP. Namun, pembeli yang berstatus non-PKP juga dapat membuat nota retur sepanjang memiliki akun coretax.

Menjawab pertanyaan Ibu Nisa, apabila pembeli merupakan non-PKP tetapi memiliki akun coretax maka pembeli tersebut dapat membuat nota retur melalui akun coretax-nya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila nota retur diterbitkan oleh pembeli non-PKP.

Pertama, nota retur dapat dibuat oleh pembeli non-PKP sepanjang pembeli melakukan login dengan menggunakan NPWP/NIK (16 digit). Kedua, nota retur hanya dapat dibuat untuk pembeli non-PKP jika faktur pajak yang digunakan mencantumkan NPWP sebagai identitas.

Lebih lanjut, pembuatan nota retur harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. berbentuk elektronik, dibuat melalui coretax dan ditandatangani secara elektronik;
  2. dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur);
  3. nota retur mencantumkan paling sedikit informasi berikut:
  • nomor nota retur;
  • kode, nomor seri, dan tanggal faktur yang diretur (atas faktur pajak);
  • nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur);
  • nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual;
  • jenis BKP yang diretur dan PPN yang diretur;
  • tanggal pembuatan nota retur; dan
  • nama dan tanda tangan penandatangan nota retur.

Perlu diperhatikan, apabila nota retur dibuat tidak sesuai ketentuan tersebut maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Atas dasar tersebut, dalam membuat nota retur pajak, sangat penting bagi pembeli untuk memperhatikan cara pembuatan nota retur yang benar.

Untuk membuat nota retur pajak, pembeli non-PKP dapat membuat nota retur pajak pada akun coretax melalui menu ‘e-faktur’. Selanjutnya, pilih menu ‘retur pajak masukan’, lalu klik ‘buat retur”.

Selanjutnya, silakan mengisi nomor faktur yang akan diretur. Kemudian, isi detail transaksi yang akan diretur. Apabila seluruh informasi telah diisi dengan benar, silakan klik ‘simpan’. Terakhir, ‘upload’ retur pajak masukan yang telah dibuat.

Penjelasan tersebut juga telah disampaikan oleh contact center DJP Kring Pajak melalui akun X pada saat merespons pertanyaan salah satu wajib pajak terkait pembuatan nota retur oleh pembeli non-PKP.

Sebagai tambahan informasi, retur yang dilakukan melalui coretax akan berdampak pada akun coretax baik pembeli maupun penjual. Bagi pembeli, nota retur yang dibuat akan tercatat pada submenu ‘retur pajak masukan’. Selanjutnya, nilai retur tersebut akan otomatis tercantum dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa terjadinya retur.

Bagi penjual, apabila terdapat retur yang diajukan oleh pembeli, sistem akan memberikan notifikasi melalui menu ‘notifikasi saya’ yang memuat informasi nomor faktur, identitas pembeli yang melakukan retur, serta nomor nota retur.

Selanjutnya, penjual dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui submenu ‘retur pajak keluaran’. Selain itu, nilai retur akan secara otomatis tercatat dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa atau tanggal dilakukannya retur.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.