UU Pajak Penghasilan (PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Oleh karena itu, wanita yang sudah menikah yang tidak dikenai pajak secara terpisah maka hak dan kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Begitu pula pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa juga digabungkan dengan ayahnya.
Semenjak berlakunya sistem coretax, DJP mengenalkan konsep family tax unit (FTU) atau data unit keluarga (DUK). DUK ini menjadi sarana untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomis.
Selain membantu DJP untuk mendeteksi hubungan antar-wajib pajak, DUK memegang peran penting dalam administrasi pajak pasca-coretax. Misal, bagi wanita yang NPWP-nya bergabung dengan suami maka NIK-nya harus sudah masuk ke DUK suami sehingga bisa dibuatkan bukti potong pajak.
Poin yang perlu digarisbawahi, DUK berbeda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, jumlah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tidak dibatasi. DJP pun telah memerinci ketentuan seputar DUK melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-7/PJ/2025, bagi wajib pajak pria yang sudah menikah maka data keluarga dalam DUK-nya meliputi:
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK di coretax. Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP.
Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. Gulir ke bawah hingga menemukan baris Unit Pajak Keluarga.
Berikutnya, sistem akan menyajikan daftar anggota keluarga untuk kepentingan perpajakan yang sudah terdaftar. Untuk menambahkan anggota baru, tekan tombol Tambah. Nanti, akan muncul pop windows detail informasi anggota keluarga. Pada halaman tersebut isikan data berikut:
Pastikan Anda telah mengisi kolom yang bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk memastikan anggota keluarga tersebut berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga.
Apabila berhasil maka informasi mengenai anggota keluarga tersebut akan muncul dalam daftar unit keluarga. Perlu diperhatikan, data keluarga yang perlu masuk ke dalam DUK tergantung pada status wajib pajak tersebut. Simak Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak
Misal, wajib pajak pria dan wanita yang belum menikah yang memiliki NPWP maka DUK-nya meliputi: (i) data wajib pajak sendiri; dan (ii) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain.
Sementara itu, bagi wanita yang sudah menikah, tetapi melakukan: (i) perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis (PH); atau (ii) memilih melaksanakan kewajiban secara terpisah dari suami (MT), maka DUK-nya meliputi data wajib pajak sendiri. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri? (rig)