TIPS PAJAK

Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18.30 WIB
Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

UU Pajak Penghasilan (PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Oleh karena itu, wanita yang sudah menikah yang tidak dikenai pajak secara terpisah maka hak dan kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Begitu pula pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa juga digabungkan dengan ayahnya.

Semenjak berlakunya sistem coretax, DJP mengenalkan konsep family tax unit (FTU) atau data unit keluarga (DUK). DUK ini menjadi sarana untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomis.

Selain membantu DJP untuk mendeteksi hubungan antar-wajib pajak, DUK memegang peran penting dalam administrasi pajak pasca-coretax. Misal, bagi wanita yang NPWP-nya bergabung dengan suami maka NIK-nya harus sudah masuk ke DUK suami sehingga bisa dibuatkan bukti potong pajak.

Poin yang perlu digarisbawahi, DUK berbeda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, jumlah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tidak dibatasi. DJP pun telah memerinci ketentuan seputar DUK melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-7/PJ/2025, bagi wajib pajak pria yang sudah menikah maka data keluarga dalam DUK-nya meliputi:

  1. data seluruh anggota keluarga, yaitu: wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) wajib pajak atau KK lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada KK wajib pajak atau kartu keluarga lain;

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK di coretax. Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP.

Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. Gulir ke bawah hingga menemukan baris Unit Pajak Keluarga.

Berikutnya, sistem akan menyajikan daftar anggota keluarga untuk kepentingan perpajakan yang sudah terdaftar. Untuk menambahkan anggota baru, tekan tombol Tambah. Nanti, akan muncul pop windows detail informasi anggota keluarga. Pada halaman tersebut isikan data berikut:

  1. Pada kolom NIK, isikan NIK anggota keluarga yang didaftarkan;
  2. Pada kolom jenis kelamin, pilih jenis kelamin dari anggota keluarga yang didaftarkan;
  3. Pada kolom tempat lahir, isikan tempat lahir dari anggota keluarga yang didaftarkan;
  4. Pada kolom nomor kartu keluarga, isikan nomor kartu keluarga dari anggota keluarga yang didaftarkan;
  5. Pada kolom nama anggota keluarga, isikan nama anggota keluarga yang didaftarkan;
  6. Pada kolom tanggal lahir, isikan tanggal lahir anggota keluarga yang didaftarkan;
  7. Pada kolom status anggota keluarga, pilih status hubungan keluarga dari anggota keluarga yang didaftarkan. Ada beragam opsi yang bisa dipilih seperti istri, anak, cucu, mertua, pembantu, family lain, dan orang tua;
  8. Pada kolom deskripsi pekerjaan, deskripsikan pekerjaan anggota keluarga yang didaftarkan;
  9. Pada kolom status unit perpajakan, pilih status unit perpajakan dari anggota keluarga yang didaftarkan. Misal, tanggungan atau bukan tanggungan;
  10. Pada kolom status PTKP, isikan status PTKP anggota keluarga yang didaftarkan.

Pastikan Anda telah mengisi kolom yang bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk memastikan anggota keluarga tersebut berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga.

Apabila berhasil maka informasi mengenai anggota keluarga tersebut akan muncul dalam daftar unit keluarga. Perlu diperhatikan, data keluarga yang perlu masuk ke dalam DUK tergantung pada status wajib pajak tersebut. Simak Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Misal, wajib pajak pria dan wanita yang belum menikah yang memiliki NPWP maka DUK-nya meliputi: (i) data wajib pajak sendiri; dan (ii) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain.

Sementara itu, bagi wanita yang sudah menikah, tetapi melakukan: (i) perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis (PH); atau (ii) memilih melaksanakan kewajiban secara terpisah dari suami (MT), maka DUK-nya meliputi data wajib pajak sendiri. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.