KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pungut dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Apa Itu Wajib Pungut dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum. PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi.

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Artinya, secara umum, PPN dipungut oleh PKP penjual BKP atau JKP.

Namun, berdasarkan Pasal 16A UU PPN, apabila PKP bertransaksi dengan pemungut PPN maka pemungut PPN tersebut menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Mekanisme ini biasa dikenal sebagai wajib pungut. Lantas, apa itu wajib pungut?

Apabila ditelusuri, istilah wajib pungut (Wapu) tidak tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun Wapu lebih menjadi istilah populer untuk menyebut pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.

Merujuk Pasal 1 angka 27 UU PPN, pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A UU PPN, apabila PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN maka PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Mekanisme ini merupakan bentuk modifikasi dari mekanisme PPN secara umum.

Secara umum, PPN seharusnya dipungut oleh penjual sebagai pihak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, dalam mekanisme Wapu, pemungut PPN sebagai pembeli justru menjadi pihak yang diharuskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Ringkasnya, Wapu adalah istilah populer untuk menyebut pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi pada praktiknya justru menjadi pihak yang diharuskan memungut PPN atas transaksi tersebut. Wapu juga bisa diartikan sebagai pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.

Misal, bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang. Berdasarkan mekanisme umum, pembeli (bendahara pemerintah) akan dipungut PPN oleh penjual. Tetapi, karena ada ketentuan Wapu maka walaupun posisinya sebagai pembeli maka bendahara pemerintahlah yang akan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setidaknya ada 5 kelompok pihak yang ditetapkan menjadi pemungut PPN atau Wapu, yaitu:

  1. Instansi Pemerintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024); dan
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN restrukturisasi, serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024)
  4. Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi/IUPK OP (Pasal 305 PMK 81/2024); dan
  5. Pihak lain sebagai pemungut pajak (Pasal 32A UU PPN, PMK 58/2022, dan PMK 81/2024)

Instansi Pemerintah

Merujuk PMK 59/2022, instansi pemerintah yang dimaksud terdiri atas: (i) instansi pemerintah pusat; (ii) instansi pemerintah daerah; dan (iii) instansi pemerintah desa. Namun, PPN dan PPN atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah, dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta;
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Petrofin;
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  6. pembayaran atas Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau
  7. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Sesuai dengan Pasal 298 ayat (1) PMK 81/2024,kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin yang dimaksud meliputi:

  1. kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya; dan
  2. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
    yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya

Namun, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

BUMN, BUMN Restrukturisasi, Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN

Merujuk Pasal 292 ayat (1) PMK 81/2024, pemungut PPN meliputi: (i) BUMN; (ii) BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan (iii) perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Perusahaan tertentu dalam konteks ini berarti perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Adapun perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN itu ditetapkan oleh menteri keuangan.

Keputusan itu seperti Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KMK.03/2021 yang menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Seperti pemungut PPN lainnya, ada kondisi tertentu yang membuat PPN tidak dipungut oleh BUMN, yaitu:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi

Merujuk Pasal 305 ayat (1) PMK 81/2024, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK OP) ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Pemegang IUPK OP yang dimaksud merupakan pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dengan kriteria:

  1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya yang belum berakhir kontraknya;
  2. bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan
  3. izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Namun, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Pihak Lain

Pasal 32A UU KUP memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN. Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN merupakan pihak yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi.

Misalnya, pihak yang memfasilitasi transaksi dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di antaranya pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Contoh lainnya adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.