KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Akan Dalami Praktik Pemecahan Usaha oleh WP UMKM

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 15.00 WIB
Purbaya Akan Dalami Praktik Pemecahan Usaha oleh WP UMKM
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktik tersebut oleh pelaku usaha yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Nanti coba kita lihat deh, saya dengar juga katanya ada yang Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai situ dia pecah segala macam," ujar Purbaya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik-praktik tersebut. Guna mengembangkan database dimaksud, dia mengatakan pihaknya akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

"Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa upaya ini tidak akan bisa menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan dalam waktu singkat.

"Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak ataupun penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapi kita akan monitor terus," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadi beberapa unit agar terhindar dari kewajiban untuk beralih dari skema PPh final UMKM ke rezim umum.

Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM hingga 2029 khusus bagi UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko [baru] ketika omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wahyu dwi
baru saja
Kira2 salahnya dimana ya,kalo barang yg produksi berbeda,misal punya 3 usaha, 1 produksi mesin pembuat pentol,satu produksi mesin peniris minyak, satu produksi mesin pembuat krupuk,apakah yang seperti ini termasuk memecah omset?produknya beda
user-comment-photo-profile
Kurijanto
baru saja
Skema PPh. Final UMKM yg tarifnya hanya 0,5 % terhadap Omset atau penghasilan, nilai nya akan lebih pasti dan bahkan lebih besar jika dibandingkan menghitung dgn menggunakan tarif Pph Umum. Yg apabila omset nya masih dibawah 4,8 M masih bisa menggunakan Tarif sbsr 11 %. Pada kebanyakan UMKM lebih memilih utk menggunakan tarif Pph Final Karena ogah Ribet menghitung biaya atau ongkos produksi dan atau harga pokok untuk menetapkan laba rugi sbg dasar utk menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif Pph Umum. Meskipun secara nominal membayar pajak menggunakan tarif Pph Final lebih besar. Namun lebih simpel dan praktis oleh karena tidak semua pelaku UMKM memahami Akuntansi atau pembukuan secara taat azas.