JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium tarif cukai rokok selama 3 tahun sepanjang 2026 hingga 2028.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi juga menyarankan pemerintah untuk menunda kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Menurutnya, 2 aspek tersebut, yakni menahan kenaikan cukai dan HJE rokok, diperlukan demi kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Kami sangat mengapresiasi menteri keuangan yang mewacanakan tidak menaikkan cukai. Ini sejalan dengan surat kami ke menteri keuangan untuk melakukan moratorium. Jadi, tidak ada kenaikan cukai dan HJE," katanya, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Benny menuturkan kinerja IHT nasional dalam 5 tahun terakhir cenderung menurun. Menurutnya, penurunan kinerja tersebut tecermin dari jumlah produksi yang anjlok, serta kapasitas terpasang atau utilisasi pabrik yang menurun.
Oleh karena itu, dia meyakini 2 usulan kebijakan cukai tersebut akan membantu pabrik rokok dalam negeri untuk pulih. Setidaknya, mengembalikan kondisi IHT nasional seperti era sebelum pandemi Covid-19.
Pada 2019, Benny mengeklaim pabrik rokok mampu memproduksi 15 miliar batang sigaret putih mesin (SPM) dalam setahun. Namun, jumlah produksi rokok kerap turun dan kini hanya 9-10 miliar miliar batang saja.
"Kita sedikit banyak jadi bisa bernapas, kita bisa memulihkan [kinerja IHT] sedikit. Ya, kita tidak muluk-muluk ya, kemarin itu [menyarankan] moratorium 3 tahun," tuturnya.
Untuk memberikan kepastian kepada para pabrik rokok, Gaprindo pun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan. Regulasi itu bakal menjadi payung hukum yang mengatur soal kebijakan tarif cukai dan HJE rokok untuk tahun fiskal 2026.
"Mudah-mudahan PMK segera keluar, menunjukkan tidak ada kenaikan cukai dan HJE," ujar Benny. (rig)