KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Susun Insentif, DPR Ingatkan Tak Beri Celah Pengemplang Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 27 September 2025 | 14.30 WIB
Purbaya Susun Insentif, DPR Ingatkan Tak Beri Celah Pengemplang Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mengingatkan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mendorong penempatan valuta asing (valas) harus dirancang dengan baik agar tidak boleh memberikan celah bagi para penghindar pajak.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah mengatakan celah harus ditutup agar insentif tersebut tidak menjadi amnesti pajak terselubung bagi para pengemplang pajak.

"Kami akan memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan pemerintah tetap berjalan dengan mekanisme yang transparan dan melibatkan pengawasan publik yang ketat, sehingga tidak ada celah bagi praktik penghindaran pajak," ujar Charles, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Charles berpandangan kebijakan pajak tidak boleh sekadar menambah penerimaan negara. Sebab, kebijakan pajak dikatakan berhasil bila bisa membangun keyakinan bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menyiapkan insentif khusus bagi para pemilik dana yang menempatkan valas miliknya di dalam negeri.

Insentif dimaksud diharapkan bisa memperkuat cadangan devisa, menambah suplai dolar di perbankan nasional, dan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah.

"Masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu 1 bulan ke depan," ujar Purbaya pada pekan lalu.

Insentif diharapkan bisa mengurangi arus valas ke luar negeri. "Uang-uangnya utamanya ke beberapa negara di kawasan sini. Jadi kita akan menjaga itu dengan memberikan insentif yang menarik, sehingga mereka nggak usah capek-capek kirim dolarnya ke luar," ujar Purbaya.

Adapun kebijakan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa adalah kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri bagi eksportir.

Melalui PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah berkewajiban menempatkan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.