KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Pejabat Ditanggung Pemerintah, Kemenkeu: Masuk Belanja Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19.00 WIB
PPh 21 Pejabat Ditanggung Pemerintah, Kemenkeu: Masuk Belanja Pajak
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengategorikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pejabat negara sebagai belanja perpajakan.

PPh Pasal 21 DTP bagi pejabat negara dikategorikan sebagai belanja perpajakan mengingat skema membuat pejabat selaku wajib pajak tidak perlu menanggung beban PPh.

"PPh Pasal 21 DTP merupakan deviasi karena wajib pajak yang seharusnya menanggung pajak tidak lagi memiliki beban PPh akibat ditanggung oleh pemerintah," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang dipublikasikan oleh Kemenkeu, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Meski sudah dikategorikan sebagai belanja perpajakan, estimasi nilai belanja perpajakan akibat PPh Pasal 21 DTP tidak tercantum dalam laporan belanja perpajakan akibat keterbatasan data.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah 80/2010, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN/APBD.

Penghasilan tetap dan teratur yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah antara lain penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri. Bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur mencakup pensiun dan tunjangan rutin.

"Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya," bunyi Pasal 1 angka 7 PP 80/2010.

Meski demikian, DJP berpandangan PPh atas penghasilan yang diterima semua pejabat negara termasuk anggota DPR sudah dibayarkan langsung ke kas negara tanpa ada pembebasan pajak.

"PPh anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli sebagaimana diunggah oleh DJP melalui akun X resminya, @DitjenPajakRI.

PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

Dengan demikian, DJP berpandangan penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak.

DJP mengeklaim praktik yang sama juga marak diterapkan di sektor swasta. Saat ini, banyak perusahaan selaku pemberi kerja yang menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan bersih setelah pajak.

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa apabila pejabat memperoleh penghasilan lain di luar APBN/APBD, pajak atas penghasilan tersebut harus dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Pay Ayana
baru saja
Waduh... Kami pengemudi online aja dikenakan pajak pph21 oleh aplikator, enak ya pejabat
user-comment-photo-profile
Prabowo Sukandar
baru saja
Masa PPh 21 para pejabat negara di tanggung negara 🤮🤮🤮 tai lu🤮🤮🤮
user-comment-photo-profile
Arif Wibowo (Awe)
baru saja
Khusus bayar PPh pejabat bisa ya dibandingkan antara uang rakyat dan uang perusahaan 😄. Dan PR ini kapan selesainya ? "Estimasi belanja pajak PPh tidak dicantumkan karena kurangnya data" 🤔
user-comment-photo-profile
Harif Budi
baru saja
Berarti yg bayar pajak pejabat itu rakyat donk.... Asu tenan
user-comment-photo-profile
Ridho Ilahi
baru saja
Yg kaya makin kaya... Yg miskin makin miskin
user-comment-photo-profile
YT Channel
baru saja
Bahkan dg segala pajak yg sudah ditanggung negara sebesar itu klo bnr ngikutin tarif pajak progressif tp masih merasa kurang cukup dan dengan bangganya masih korupsi berjamaah dg jaminan tiba2 muncul abolisi amnesty anjayyy entah otak kalian dmn itu ga paham
user-comment-photo-profile
YT Channel
baru saja
Bahkan yakin gw para pejabat2 yg digaji dg tambahan pajak yg di tanggung negara ga prnah tau pajaknya msg2 mrk brp. Biar tau gaji mereka bayar semua plus pajak yg negara bayar kasi pejabat semua.jd bisa tau rincian mrk dapet gaji brp dg pajak2nya. Kami yg cari makan dg usaha sendiri aja bayar pajak pdhal dg semua biaya yg hrs kami tanggung pun msh di cekik rasanya. Lain kali aturan di slip gaji pejabat dikasi tau ke mereka Pajak yg negara tanggung per masing2 pejabat brp yaaaa, apalagi dg segala natura dan tarif pajak progeessif nya ya kaaannn pasti besar buangett tuuuhhh
user-comment-photo-profile
YT Channel
baru saja
Itulah tidak transparannya, bayangkan brp banyak natura pph 21 yg ditanggung negara, udah gitu minta naik gaji pula blm lg ada tunjangan ini itu, bukan kah itu natura semua, 1 pejabat hitung brp gaji nya dg segala pajak yg ditanggung negara, wowwww tepuu tangaaannnnn
user-comment-photo-profile
YT Channel
baru saja
Itulah tidak transparannya, bayangkan brp banyak natura pph 21 yg ditanggung negara, udah gitu minta naik gaji pula blm lg ada tunjangan ini itu, bukan kah itu natura semua, 1 pejabat hitung brp gaji nya dg segala pajak yg ditanggung negara, wowwww tepuu tangaaannnnn