PMK 122/2024

Insentif DTP Kini Dianggap Bukan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17.30 WIB
Insentif DTP Kini Dianggap Bukan Belanja Perpajakan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang tidak dipungut akibat adanya insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Dihapuskannya pajak DTP dari belanja perpajakan merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.

"Perlu diketahui bahwa dengan terbitnya PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, insentif DTP tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Dalam PMK 122/2024, belanja perpajakan didefinisikan sebagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat dari adanya kebijakan khusus yang memberikan fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak lainnya.

Belanja perpajakan adalah penerimaan pajak yang tidak diterima pemerintah akibat penerapan fasilitas. Dengan demikian, belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan pengeluaran.

Belanja perpajakan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber daya sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun beban bagi pemerintah.

Contoh insentif perpajakan yang merupakan insentif pajak DTP adalah insentif PPN dan PPnBM atas mobil listrik, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya, dan lain-lain.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) telah merilis laporan belanja perpajakan secara rutin setiap tahun. Dalam laporan dimaksud, fasilitas pajak DTP masih dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Fasilitas pajak DTP yang nilainya telah diestimasikan ataupun diproyeksikan oleh pemerintah melalui laporan dimaksud antara lain PPN DTP mobil listrik, PPN DTP rumah, PPh DTP atas bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional, PPh DTP recurrent cost SPAN, hingga PPh DTP panas bumi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.