PER-11/PJ/2025

Bingung Tentukan Kode Faktur, Coba Pakai Hierarki Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 31 Juli 2025 | 19.00 WIB
Bingung Tentukan Kode Faktur, Coba Pakai Hierarki Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kode transaksi menjadi salah satu unsur keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 huruf f Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, DJP telah menetapkan 10 jenis kode transaksi faktur pajak, yaitu 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, da 10. Setiap kode transaksi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi lawan dan jenis transaksi lantaran DJP telah menetapkan peruntukannya masing-masing.

“Keterangan tentang penyerahan...yang harus dicantumkan dalam faktur pajak...paling sedikit memuat: f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,” bunyi Pasal 33 huruf f PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Perincian peruntukan atau arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak tertuang dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025. Untuk mempermudah, berikut ringkasan arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak berdasarkan PER-11/PJ/2025:

Kode Transaksi

Jenis Transaksi

01

Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

02

Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Instansi Pemerintah yang PPN/PPnBMnya dipungut oleh Instansi Pemerintah

03

Penyerahan BKP/JKP kepada:

  1. pemungut PPN lainnya (selain Instansi Pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya; dan
  2. pembeli BKP atau penerima JKP termasuk pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang seluruh PPN/PPnBM-nya dipungut oleh Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP.

04

Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

05

Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm. Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

06

Penyerahan BKP kepada turis yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing yang PPN-nya dipungut oleh PKP Toko Retail

07

Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah

08

Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM

09

Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP

10

Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN

Pada kondisi tertentu, satu transaksi bisa saja memiliki beberapa kemungkinan penggunaan kode transaksi faktur pajak. Misal, penyerahan BKP/JKP yang penghitungan PPN terutangnya menggunakan DPP nilai lain kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Transaksi tersebut memenuhi kode transaksi faktur pajak 02 dan 04. Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP juga telah mengatur urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak pada Lampiran PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada lampiran tersebut, dapat dirangkum ketentuan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak sebagai berikut:

  1. Apabila penyerahan mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10;
  2. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk kategori penyerahan untuk kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN, pemungut PPN lainnya, atau pihak lain, tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, 09, dan 10;
  3. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07, 08, 02 dan 03, penyerahan kepada turis asing tetap menggunakan kode faktur 06 dan penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tetap menggunakan kode transaksi 10, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, dan 09.
  4. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan pada kode transaksi 07, 08, 02 03, 06 dan 10, penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP tetap menggunakan kode transaksi 09, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04 dan 05.
    Dalam hal terdapat penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, tetapi sepanjang dalam e-Faktur, PPN pada kode transaksi 09 belum dapat dihitung dengan menggunakan besaran tertentu maka dapat menggunakan kode transaksi 05
  5. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

Secara ringkas, urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak berdasarkan PER-11/PJ/2025 tergambar pada flowchart berikut:

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.