TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 20 Oktober hingga 30 November 2025.
Kabid Penetapan BPPRD Kota Tanjungpinang Balqis Rizky Ananda menyampaikan diskon pajak daerah digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Otonom Tanjungpinang.
"Diskon berlaku sampai 30 November mendatang, jadi masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkannya," katanya dalam sebuah unggahan di media sosial resmi Pemkot Tanjungpinang, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Balqis memaparkan besaran diskon PBB-P2 bervariasi, tergantung pada tahun pajaknya. Untuk tahun pajak 2005–2012, pemkot memberikan potongan pokok pajak sebesar 50%, sedangkan pada 2013–2018 diskonnya sebesar 30%.
Kemudian, pada 2019–2024 diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20%. Tak hanya itu, Pemkot Tanjungpinang juga menghapus seluruh denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
"Kita ingin meringankan beban masyarakat. Jadi semua denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya," imbuh Balqis.
Sementara untuk BPHTB, pemkot memberikan diskon sebesar 24% dari total pajak yang harus dibayar. Keringanan itu berlaku otomatis bagi permohonan perolehan hak melalui program PTSL, hibah, maupun waris.
"Begitu wajib pajak mengajukan permohonan, langsung otomatis mendapat potongan 24%," jelas Balqis.
Balqis pun menuturkan kebijakan insentif berupa diskon pajak ini merupakan bentuk apresiasi dari pemkot kepada warga Kota Tanjungpinang. Di samping itu, pemkot juga ingin mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (dik)