BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak akan menyelenggarakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada masa mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diselenggarakan sampai dengan 30 September 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang tidak memanfaatkan pemutihan harus membayar PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat," kata Dedi, dikutip Jumat (3/10/2025).
Dedi pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para wajib pajak yang sudah taat membayar pajak.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya," ujar Dedi.
Saat ini, Pemprov Jawa Barat sedang merumuskan kebijakan baru terkait dengan sanksi bagi penunggak PKB. Menurut Dedi, aturan tersebut akan diumumkan dan diimplementasikan guna meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Dia menekankan PKB memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Dana dari PKB digunakan untuk membangun jalan serta menyediakan fasilitas penunjangnya, seperti drainase, penerangan jalan, hingga CCTV.
"Semua itu terwujud dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menggelar pemutihan PKB terhitung sejak 20 Maret hingga akhir September 2025. Sepanjang periode itu, wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan PBB bila melunasi PKB tahun pajak 2025. (rig)