PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Tolak Tarif Retribusi Terbaru, Pedagang Ikan Geruduk Kantor Gubernur

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Tolak Tarif Retribusi Terbaru, Pedagang Ikan Geruduk Kantor Gubernur
<p>Sejumlah nelayan merapikan jaring penangkap ikan usai melaut di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.</p>

KUPANG, DDTCNews - Ribuan nelayan dan pedagang ikan mendatangi Kantor Gubernur NTT untuk menggelar demonstrasi. Mereka menolak penyesuaian tarif retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 33/2025.

Salah satu perwakilan massa aksi, Lukman Hakim mengatakan nelayan dan pedagang ikan menolak penerapan Pergub NTT 33/2025. Dia juga mempertanyakan begitu banyak pungutan yang dibebankan kepada para nelayan dan pedagang ikan.

"Kami minta untuk audit," katanya, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Lukman menjelaskan tarif retribusi sewa lapak sebelumnya hanya Rp25.000 per meter per tahun. Jika luas lapak 90 meter persegi maka nelayan dan pedagang ikan membayar biaya retribusi sewa senilai Rp 2.250.000.

Namun, Pergub NTT 33/2025 menaikkan tarif retribusi sewa lapak menjadi Rp75.000 per meter per tahun. Alhasil, total retribusi sewa lapak dengan luas 90 meter naik menjadi Rp6.750.000. Artinya, ada kenaikan yang sangat signifikan atas biaya retribusi sewa lapak.

"Kami nyatakan menolak penerapan Pergub ini," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan massa aksi lainnya Reni Muskanan menjelaskan pembayaran retribusi sewa lapak awalnya ditransfer langsung ke rekening bank. Dalam perkembangannya, pembayaran langsung dilakukan ke petugas. Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi para pedagang dan nelayan.

Reni mengaku ada 2 tuntutan yang diajukan demonstran. Pertama, menolak penerapan Pergub NTT 33/2025 dan Pergub lama diberlakukan kembali. Lalu, mencopot Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 15 orang perwakilan massa aksi menemui Plt. Asisten I Setda Provinsi NTT Kanisius Mau dan jajarannya. Setelah itu, Kanisius menjelaskan hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Gubernur NTT.

"Waktu yang diberikan itu dua Minggu. Pemerintah ini kan didalamnya berproses," ujarnya seperti dilansir timexkupang.fajar.co.id.

Sebagai informasi, Pergub NTT No. 33/2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah merupakan revisi dari Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pergub NTT 33/2025 itu diteken oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025.

Pergub ini diprotes para pengusaha, nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan beberapa daerah lainnya di NTT. Sebab, ada kenaikan pada tarif ini tanpa dialog oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT dengan para pihak.

Pergub NTT 33/2025 itu menyesuaikan berbagai tarif retribusi. Tarif yang direvisi di antaranya adalah retribusi sewa lahan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pada sejumlah daerah. Adapun tarif sewa lahan di PPI naik dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter per tahun.

Selain itu, tarif retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5 persen dari harga patokan ikan. Kenaikan tarif retribusi tersebut sontak jadi polemic karena dianggap tanpa melalui diskusi dan memberatkan nelayan serta pedagang ikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.