PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 31 Desember 2025.
Program pemutihan PKB semula direncanakan berakhir pada 23 September 2025. Namun, pemprov memutuskan memperpanjang periode kebijakan tersebut melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 44 dan 45 Tahun 2025.
"Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo, dikutip pada Kamis (25/9/2925).
Anang menyampaikan selama periode pemutihan PKB berlangsung, warga Kalteng dapat memanfaatkan insentif berupa pembebasan denda PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB, serta penghapusan denda mutasi kendaraan.
Dia menuturkan insentif PKB ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga Kalteng. Di samping itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), khususnya yang berasal dari sektor pajak daerah.
Anang menambahkan stimulus PKB juga berpotensi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengimbau warga Kalteng untuk segera memanfaatkan program pemutihan hingga akhir tahun.
"Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," katanya dilansir kaltengtimes.co.id.
Secara terperinci, Bapenda Kalteng mencatat ada 5 jenis keringanan yang berlaku sepanjang 24 September - 31 Desember 2025. Pertama, pembebasan denda PKB. Kedua, pembebasan pokok PKB dan bea balik nama mutasi dari luar Kalteng.
Ketiga, pembebasan pokok tunggakan PKB. Keempat, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kelima, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). (dik)