JAKARTA, DDTCNews - Ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode IV/2025 akan diselenggarakan pada 1 Desember hingga 3 Desember 2025.
USKP periode kali ini dikhususkan untuk peserta tingkat B dan C yang mengulang. Nama-nama yang berhak mengikuti USKP periode kali ini tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025.
"USKP periode IV/2025 akan diselenggarakan di 13 kota dengan total kuota sebanyak 1.900 peserta," tulis Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (3/11/2025).
Secara terperinci, kuota di atas terdiri dari 1.655 peserta USKP tingkat B dan 245 peserta USKP tingkat C. Kuota yang tersedia dimaksud sudah melebihi jumlah peserta USKP tingkat B dan C yang berhak mengulang.
Kota tempat penyelenggaraan USKP antara lain Jakarta, Tangerang Selatan, Medan, Pekanbaru, Palembang, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Pontianak, Makassar, Manado, dan Denpasar.
Peserta yang hendak mengikuti USKP periode IV/2025 dapat mendaftarkan diri pada pekan ini. Secara terperinci, peserta USKP tingkat B ulang dapat mendaftarkan diri pada 3 November pukul 8.00 WIB hingga 5 November 12.00 WIB.
Peserta USKP tingkat C ulang dapat mendaftarkan diri pada 5 November pukul 13.00 WIB hingga 6 November pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
"Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.
Sementara itu, lokasi ujian akan diumumkan pada 18 November 2025. "Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," tulis KP3SKP.
