JAKARTA, DDTCNews – Guna menjalankan mandat Pasal 273 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan
Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur lebih lanjut kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, standar laporan keuangan, komite standar laporan keuangan, serta platform bersama pelaporan keuangan.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan,” bunyi bagian pertimbangan PP 43/2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Beleid yang berlaku mulai dari 19 September 2025 tersebut dimaksudkan untuk mengharmonisasikan peraturan seputar pelaporan keuangan. Sebab, peraturan mengenai pelaporan keuangan sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.
Untuk itu, harmonisasi peraturan diperlukan guna menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang lebih kohesif, mengurangi beban kepatuhan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik. Secara garis besar, ada 4 aspek utama yang menjadi subjek pengaturan dalam PP 43/2025.
Pertama, penyelenggaraan platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Sebelumnya, UU 4/2023 telah menetapkan ketentuan pokok penyampaian laporan keuangan dengan tujuan umum secara satu pintu melalui PBPK. Nah, PP 43/2025 memerinci ketentuan seputar PBPK.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk: (i) memudahkan pelapor dalam menyampaikan laporan keuangan; (ii) memberikan kredibilitas pada data laporan keuangan yang disampaikan melalui PBPK; serta (iii) melindungi pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan data laporan keuangan yang andal, tidak bias, dan mudah diakses.
Pelapor dalam konteks ini adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang disediakan oleh PBPK dapat dimanfaatkan untuk:
Kedua, pembentukan standar laporan keuangan yang independen. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan yang tepat akan memiliki karakteristik yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan.
Dengan demikian, laporan keuangan yang disusun akan memberikan manfaat yang lebih tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, PP 43/2025 mengatur ketentuan seputar komite standar laporan keuangan.
Ketiga, kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. PP 43/2025 juga memerinci ketentuan seputar kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh pihak penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas.
Keempat, tersedianya ekosistem pendukung yang baik. Keseluruhan subjek pengaturan dalam PP 43/2025 pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung ekosistem pelaporan keuangan yang lebih baik. Hal ini dimungkinkan dengan adanya dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak.
Ekosistem pelaporan keuangan yang kuat diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan ease of business di Indonesia. Lebih luas dari itu, ekosistem pelaporan yang baik juga dapat meningkatnya kepercayaan investor dalam pasar modal dan menarik investasi domestik maupun asing.
Selain itu, pemerintah berharap PP 43/2025 juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, mengurangi risiko praktik bisnis yang tidak etis, serta meningkatkan akurasi pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (rig)