KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Mau Beri Data Live, Komdigi Bekukan Tanda Daftar PSE Tiktok

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Tak Mau Beri Data Live, Komdigi Bekukan Tanda Daftar PSE Tiktok
<p>Ilustrasi. Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Tiktok Pte Ltd.

TDPSE Tiktok diblokir sementara karena perusahaan tersebut tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah Tiktok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas Tiktok live selama periode unjuk rasa 25 Agustus hingga 30 Agustus 2025," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).

Tak hanya itu, Tiktok juga tidak memberikan data aktivitas live dari akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic hingga nilai pemberian gift.

Pihak Tiktok sesungguhnya telah menyampaikan surat resmi kepada Komdigi pada 23 September 2025. Namun, Tiktok dalam suratnya menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Komdigi mengingat perusahaan memiliki prosedur internal dalam menangani dan menanggapi permintaan data.

Menurut Alex, permintaan data oleh Komdigi dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo 5/2020. Dalam pasal dimaksud terdapat kewajiban bagi PSE privat untuk memberikan akses atas data elektronik kepada kementerian dan/atau lembaga (K/L).

Dengan demikian, penolakan yang disampaikan oleh Tiktok pada 23 September 2025 bertentangan dengan Permenkominfo 5/2020. "Komdigi menilai Tiktok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," ujar Alex.

Alex mengatakan pembekuan TDPSE bukanlah tindakan administratif semata, melainkan upaya Komdigi dalam menjamin keamanan rakyat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," ujar Alex. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.