JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat, serta diskon moda transportasi kereta api dan kapal laut pada kuartal IV/2025 menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 atau libur Nataru.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dia menargetkan insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh 36 juta penumpang.
"Untuk pesawat udara diberikan diskon pembelian 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari dan juga untuk penerbangannya sampai 10 Januari [2026] targetnya 36 juta penumpang," katanya seusai Rakortas di Kantor Danantara, Rabu (1/10/2025).
Namun demikian, pemerintah belum menggodok besaran tarif PPN tiket pesawat yang bakal ditanggung pemerintah.
Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemberian insentif PPN DTP pesawat akan berdampak positif menurunkan harga tiket. Dia memperkirakan harga tiket bisa turun hingga 14% dari harga ketika high season menjelang libur Nataru.
"Nah PPN-nya ditanggung pemerintah dengan diskon fuel charge dan harga avtur nanti akan ada penurunan [harga] tiket antara 12% - 14%," tuturnya.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket kereta api dan kapal laut. Menko menyebutkan ada diskon tiket kereta api sebesar 30% yang berlalu pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Targetnya, diskon dapat dimanfaatkan 1,5 juta penumpang.
Kemudian, ada diskon tiket angkutan laut PT Pelni sebesar 20% yang berlaku mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2025. Sementara untuk angkutan laut penyebrangan PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero), pemerintah memberikan diskon tiket sebesar 20% yang berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
"[Diskon tiket] angkutan laut Pelni sampai 10 Januari 2026 untuk 405.000 penumpang tarifnya 20% dari tarif dasar diskon, dan ASDP dari 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 targetnya 227.000 penumpang dan 491.000 kendaraan yaitu diskon jasa di pelabuhan," ujar Airlangga. (rig)