JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Simulator Terpandu Coretax sebagai sarana edukasi bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, simulator coretax tersebut baru mengakomodasi simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Adapun simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan diinformasikan kemudian.
“Simulator Coretax DJP merupakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu sarana edukasi coretax. Data yang tersaji dalam aplikasi ini terbatas untuk keperluan edukasi,” jelas DJP dalam laman Simulasi Coretax.
Wajib pajak dapat mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk bisa login pada simulator, wajib pajak bisa menggunakan NIK masing-masing (sepanjang usia di atas 18 tahun) dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Mengingat simulasi yang tersedia baru untuk SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak perlu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu. Adapun akun wajib pajak badan juga telah tersedia pada simulator tersebut.
Simulator coretax tersebut juga telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Simulasi ini juga menggunakan contoh wajib pajak badan dengan kegiatan usaha perdagangan.
Pada setiap bagian formulir terdapat ikon tanda tanya yang dapat digunakan untuk melihat panduan pengisiannya. Untuk menandatangani SPT, wajib pajak bisa menggunakan passphrase atau kode otorisasi DJP yang telah disediakan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Untuk mempermudah pelaporan pajak, wajib pajak juga dapat terlebih dahulu menyimak video simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah tersedia pada kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP).
Perlu dipahami, informasi pada simulator ini dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan dan proses pengembangan sistem coretax. Selain itu, simulator ini juga berbeda dengan simulator coretax yang sempat dirilis DJP sebelum implementasi coretax.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai perlunya Indonesia mengadopsi tax control framework. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan wacana moratorium cukai rokok hingga 3 tahun, bea keluar emas dan batu bara dikaji, dan lain sebagainya.
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing.
Wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax masing-masing lantaran sistem tersebut akan digunakan untuk kegiatan administrasi SPT Tahunan. Tahun depan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan coretax system.
"Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan aktifkan sekarang. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat melaksanakan segala administrasi perpajakan dengan mudah," imbau DJP. (DDTCNews)
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai Indonesia perlu turut mengadopsi tax control framework (TCF) guna mendukung terciptanya kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance.
Dengan TCF, wajib pajak secara transparan menunjukkan kepada otoritas pajak terkait bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaimana memperbaiki kekeliruan yang mungkin timbul karena lemahnya sistem kontrol internal.
"Dengan TCF, pendekatan tidak lagi dalam konteks konfrontasi melalui pemeriksaan, tetapi dibawa ke depan dalam konteks kolaborasi," kata Darussalam yang juga Founder DDTC. (DDTCNews)
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium tarif cukai rokok selama 3 tahun sepanjang 2026 hingga 2028.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi juga menyarankan pemerintah untuk menunda kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Menurutnya, 2 aspek tersebut, yakni menahan kenaikan cukai dan HJE rokok, diperlukan demi kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Kami sangat mengapresiasi menteri keuangan yang mewacanakan tidak menaikkan cukai. Ini sejalan dengan surat kami ke menteri keuangan untuk melakukan moratorium. Jadi, tidak ada kenaikan cukai dan HJE," katanya. (DDTCNews)
Asian Development Bank (ADB) mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik untuk tahun ini maupun tahun depan. Perubahan tersebut tercantum dalam Asian Development Outlook (ADO) edisi September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, ADB memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 4,9% pada tahun ini, lebih rendah ketimbang proyeksi sebelumnya sebesar 5%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 juga dikoreksi turun dari awalnya sebesar 5,1% menjadi 5%.
"Lemahnya pertumbuhan ekonomi global akan memengaruhi perdagangan. Meski begitu, permintaan domestik akan terus memberikan dukungan pada perekonomian," tulis ADB. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perluasan barang yang dikenakan bea keluar memang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus menjamin cadangan emas dan batu bara di dalam negeri.
"Tentunya pembahasannya intens antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM. Kan sebetulnya yang kita akan keluarkan adalah kebijakan fiskalnya, sementara yang tahu teknisnya kan Kementerian ESDM," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah menggandeng special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), guna mengakselerasi pembiayaan dan penyaluran dana untuk proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan infrastruktur yang memadai diperlukan untuk menaikkan minat berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada alternatif pembiayaan mengingat kapasitas APBN dan APBD terbatas.
"Penandatanganan berita acara ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan pembiayaan infrastruktur daerah lebih cepat tersalurkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan," ujarnya. (DDTCNews)