JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2025, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.
Pengenaan BMTP dilakukan karena adanya lonjakan impor atas benang kapas berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan jumlah impor benang kapas itu menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri sehingga pemerintah mengenakan BMTP.
“...selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor...dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 67/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?
BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.
Berdasarkan PMK 67/2025, BMTP dikenakan terhadap impor benang kapas dikenakan selama 3 tahun ke depan. PMK 67/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampirannya.
Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.500/kilogram. Pada periode tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.388/kilogram. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.277/kilogram.
Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk benang kapas dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 67/2025, ada 120 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Negara itu di antaranya Brazil, Korea Selatan, Filipina, Meksiko, Singapura, Meksiko, dan Myanmar.
PMK 67/2025 diundangkan pada 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 67/2025 akan efektif berlaku efektif mulai 30 Oktober 2025 - 67 Oktober 2028. Secara lebih terperinci, PMK 67/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.
Untuk membaca PMK 67/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.