PMK 67/2025

Peraturan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Peraturan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2025, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.

Pengenaan BMTP dilakukan karena adanya lonjakan impor atas benang kapas berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan jumlah impor benang kapas itu menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri sehingga pemerintah mengenakan BMTP.

“...selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor...dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 67/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Berdasarkan PMK 67/2025, BMTP dikenakan terhadap impor benang kapas dikenakan selama 3 tahun ke depan. PMK 67/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampirannya.

Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.500/kilogram. Pada periode tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.388/kilogram. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.277/kilogram.

Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk benang kapas dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 67/2025, ada 120 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Negara itu di antaranya Brazil, Korea Selatan, Filipina, Meksiko, Singapura, Meksiko, dan Myanmar.

PMK 67/2025 diundangkan pada 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 67/2025 akan efektif berlaku efektif mulai 30 Oktober 2025 - 67 Oktober 2028. Secara lebih terperinci, PMK 67/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMTP.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk benang kapas yang dikenakan BMTP.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor benang kapas berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas tercantum dalam lampiran PMK 67/2025.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk benang kapas asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan apabila impor produk benang kapas asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata tidak memenuhi ketentuan maka impor tersebut akan dikenakan BMTP.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk benang kapas yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 67/2025, yaitu 10 hari hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 67/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.