WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan bea masuk atas negara yang menjual minyak kepada Kuba.
Menurut White House, kebijakan ini diperlukan mengingat Kuba adalah ancaman bagi keamanan nasional AS. Pasalnya, Kuba dituding telah memfasilitasi kegiatan intelijen Rusia dan berperan sebagai menjadi safe haven bagi kelompok terorisme transnasional. Tak hanya itu, Kuba juga dituding telah menjalin kerja sama intelijen dan pertahanan dengan China.
"Tindakan-tindakan ini merupakan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional AS dan memerlukan respons segera demi melindungi kepentingan AS," sebut White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Dengan keputusan terbaru di atas, Trump memerintahkan Kementerian Luar Negeri AS dan Kementerian Perdagangan AS untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mengenakan bea masuk terhadap negara-negara yang menyuplai minyak kepada Kuba.
Bea masuk keputusan terbaru ini akan dikenakan sebagai bea masuk tambahan atas bea masuk yang sudah diberlakukan sebelumnya.
"Presiden dapat mengubah keputusan bola Kuba atau negara-negara terdampak mengambil langkah signifikan untuk mengatasi ancaman atau menyesuaikan diri dengan kebijakan AS," ungkap White House.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez mengatakan negaranya memiliki hak untuk mengimpor minyak dari negara manapun.
"Kuba memiliki hak mutlak untuk mengimpor bahan bakar dari eksportir manapun yang bersedia tanpa campur tangan atau tunduk pada tekanan sepihak AS," kata Rodriguez seperti dilansir bbc.com.
Sebagai informasi, selama ini Kuba bergantung pada suplai minyak dari Venezuela guna memenuhi kebutuhan energinya. Namun, suplai tersebut terputus seiring dengan digulingkannya Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Akibatnya, Kuba kini memberlakukan pemadaman listrik bergilir guna mengatasi minimnya pasokan energi. (rig)
