KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak ke Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 02 November 2025 | 15.30 WIB
Pemkot Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak ke Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menertibkan sejumlah reklame yang masa berlakunya sudah habis dan tidak membayar pajak ke kas daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan kegiatan penertiban reklame ini merupakan upaya untuk menjaga estetika tata ruang sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak penyelenggara periklanan.

"Kami melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap reklame yang habis masa pajaknya, dan yang belum melunasi kewajiban," katanya, Minggu (2/11/2025).

Idham menjelaskan penertiban seperti mencopot papan reklame ini menyasar pelaku usaha periklanan yang belum menyelesaikan kewajiban administratif, seperti perizinan, termasuk pengusaha ataupun individu yang belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

Dia menjelaskan keberadaan reklame ilegal atau kedaluwarsa kerap kali merugikan karena daerah kehilangan potensi penerimaan pajak. Di samping itu, baliho, spanduk dan media promosi yang tidak berizin sering kali tidak beraturan dan berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sejalan dengan itu, BPPDRD bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan menyisir berbagai titik strategis untuk mencopot reklame-reklame nakal. Namun, dia tidak menyebut berapa jumlah reklame yang ditertibkan.

"Kami bergerak lintas instansi agar penertibannya efektif. Reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak akan kami turunkan, dan beri sanksi administratif sesuai perda," tegas Idham seperti dilansir kaltimkita.com.

Dia menuturkan langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dia ingin memastikan seluruh pelaku usaha reklame menjalankan kewajibannya dengan benar, karena berguna bagi pembangunan daerah.

"Setiap rupiah pajak reklame sangat berarti bagi pembangunan kota. Karena itu, kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa kewajiban pajak adalah bentuk kontribusi bagi kemajuan Balikpapan," tutur Idham. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.