PMK 1/2026

Pengalihan Harta Pakai Nilai Buku, WP Harus Penuhi 3 Syarat Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 01 Februari 2026 | 09.00 WIB
Pengalihan Harta Pakai Nilai Buku, WP Harus Penuhi 3 Syarat Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang PPh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026, wajib pajak yang melakukan pengalihan harta di atas dapat menggunakan nilai buku dalam pencatatannya, setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP). Untuk itu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku

"Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku...wajib memenuhi syarat sebagai berikut...," bunyi Pasal 393 ayat (1) PMK 1/2026, dikutip pada Minggu (1/2/2026).

Melalui pasal 393, pemerintah menetapkan 3 butir syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan kepada DJP maksimal 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan.

Dalam mengajukan permohonan penggunaan nilai buku, wajib pajak harus melampirkan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Kedua, wajib pajak harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Sedikitnya ada lima persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) yang secara terperinci dimuat dalam pasal 393 ayat (2).

Ketiga, wajib pajak harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan SKF atau dokumen tax clearance secara online melalui coretax system. Wajib pajak pun perlu memperhatikan beberapa ketentuan selama melaksanakan proses pengajuan SKF, seperti pelaporan SPT dan utang pajak.

Sebagai tambahan informasi, PMK 1/2026 juga mengatur bahwa harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Adapun nilai buku yang dimaksud di atas, yakni nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.