PENEGAKAN HUKUM

DJP Temukan ‘Desa’ Pembuat Faktur Pajak Palsu! Negara Rugi Miliaran

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 20 Januari 2026 | 18.00 WIB
DJP Temukan ‘Desa’ Pembuat Faktur Pajak Palsu! Negara Rugi Miliaran
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah menangkap sejumlah wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara hingga Rp180 miliar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai banyak wajib pajak problematik yang melakukan tindak pidana dengan cara menerbitkan faktur fiktif untuk mendapatkan restitusi. Adapun modus ini juga dikenal dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

"Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif," katanya dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI, Selasa (20/1/2026).

Sayang, Bimo tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang ditangkap dan nominal faktur fiktifnya. Namun, menurutnya, menyingkirkan sindikat yang melakukan tindak pidana pajak seperti ini masih menjadi tugas besar bagi DJP.

"Bayangkan, ini ada desa di sebuah provinsi yang isinya produsen faktur fiktif. Tapi itu kami berhasil amankan, kami tangkap. Mereka ini ketemunya di Banten. Belantaranya seperti ini, dan masih jadi PR," tuturnya.

Bimo menegaskan DJP memberikan kemudahan pengembalian pajak melalui skema pengembalian pendahuluan kelebihan pajak alias restitusi dipercepat. Melalui skema ini, restitusi bisa lebih cepat karena pengembalian pajaknya dilakukan tanpa pemeriksaan, hanya dengan penelitian saja.

Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga tidak akan mempersulit wajib pajak yang mengajukan restitusi asalkan patuh dan mengikuti seluruh ketentuan dengan benar. Menurutnya, restitusi pajak merupakan hak para wajib pajak, khususnya dunia usaha.

"Restitusi ini hak dunia bisnis sepanjang sudah patuh, comply secara administratif dan material. Ketika di-sampling 1-2 kali audit sudah tidak ada yang main-main, kami janji untuk mengembalikan haknya," kata Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Roris
baru saja
Kondisi ini menjadi bukti yg nyata bhw praktisi pajak dan djp berada pd area yg berbeda. Praktisi pajak yg tdk punya moral berupaya mencari nafkah menggunakan intelektualnya (mungkin S2 or S3) berperang melawan djp (boleh dikatakan senjata makan tuan lah ya)....mnrt sy, praktisi pajak dan djp hrs menggiring wp ke jalan yg tepat shg praktisi pajak dan djp hrs punya etika dan empati pd saat wp melakukan kesalahan, jgnlah wp itu lsg dihukum pd saat melakukan kesalahan, msh ada pembinaan. DJP HRS TAU BHWA WP YG TERTIB PAJAK DAN MAU TERTIB PAJAK TIDAK BUTUH PRAKTISI PAJAK, CUKUP BACA ATURAN PAJAK & DISKUSI DGN AR PAJAK.....JD UTK APA BERHARAP KPD PRAKTISI PAJAK UTK MEMBUAT WP TAAT PAJAK? Mari kita berhikmat
user-comment-photo-profile
Roris
baru saja
Jgn dibilang palsu, klu palsu berarti ada 2 jenis faktur pajak yg sama terbit. Disisi lain, nomor faktur diterbitkan djp dan dilapor setiap masa pjk shg nomor faktur pjk yg bkn dikeluarkan djp akan ditolak sistem perpajakan djp . Faktur pjk dlm mslh ini sebenarnya bukan palsu tp transaksinya yg diduga tdk berhubungan dgn bisnis pengguna faktur pjk. Utk menilai suatu transaksi tdk berhubungan langsung dgn bisnis wp oleh djp relatif subjektif. Kesimpulan, djp lebih berhati2 menilai perusahaan mengajukan diri mnjd pkp, djp jgn lsg senang bnyk yg mndftr jd pkp shg djp kelimpungan mengontrol penggunaan faktur pajak dan mengamankan desa 180 miliar ini bukan prestasi djp mnrt sy melainkan mempertontonkan ketidakmampuan djp melakukan pengawasan setiap masa pajak....