PER-19/PJ/2025

Ketidakpatuhan PPh Turut Jadi Dasar DJP Cabut Akses Bikin Faktur Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 04 November 2025 | 16.30 WIB
Ketidakpatuhan PPh Turut Jadi Dasar DJP Cabut Akses Bikin Faktur Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketidakpatuhan PPh turut menjadi faktor penonaktifkan akses pembuatan faktur pajak oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dari 6 kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, 3 di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban PPh.

"Kriteria tertentu…meliputi: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan," bunyi pasal 2 ayat (2) huruf a, dikutip pada Selasa (4/11/2025).

Ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga menjadi dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.

Kemudian, ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan bukti potong/pungut juga menjadi landasan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf e.

Bila wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan 1 saja dari ketiga kewajiban di atas, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak atas PKP dimaksud. Penonaktifan dilaksanakan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan akan mendapatkan pemberitahuan dari KPP. Dalam pemberitahuan dimaksud, disampaikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengklarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Klarifikasi disampaikan secara tertulis menggunakan format surat yang terlampir pada lampiran PER-19/PJ/2025. Klarifikasi harus dilampiri dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Misal, bila akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, klarifikasi harus dilampiri tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Klarifikasi akan diteliti oleh kepala KPP dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Bila klarifikasi dikabulkan, akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.