JAKARTA, DDTCNEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menekan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada dasarnya, beleid itu mengatur arah kebijakan energi nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan net zero emission pada 2060.
Melalui PP 40/2025, pemerintah pun telah menetapkan berbagai kebijakan energi nasional utama beserta kebijakan pendukungnya. Salah satu kebijakan pendukung yang diatur adalah pengenaan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan.
“Pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon...terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup,” bunyi Pasal 83 ayat (1) PP 40/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Dengan demikian, PP 40/2025 menekankan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak karbon atas pemanfaatan sumber energi tak terbarukan. Adapun sumber energi tak terbarukan itu seperti batu bara, bahan bakar minyak, dan gas alam.
PP 40/2025 menegaskan pengenaan pajak karbon akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak karbon itu antara lain menyasar sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial.
PP 40/2025 juga mengatur pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi GRK sektor energi. Insentif atau pembayaran berbasis kinerja itu diberikan untuk kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK).
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi GRK sektor energi...pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme NEK,” bunyi Pasal 84 ayat (1) PP 40/2025.
Selain itu, PP 40/2025 juga mengatur pemberian insentif fiskal kepada penyedia energi dan pengguna energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan.
Insentif fiskal yang dimaksud di antaranya berupa pemberian keringanan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), kepabeanan, retribusi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan/atau keringanan iuran dan pungutan lain. Insentif fiskal tersebut dapat diberikan di antaranya untuk mendorong:
PP 40/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 September 2025. Berlakunya PP 40/2025 akan sekaligus mencabut dan menggantikan beleid terdahulu, yaitu Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. (dik)