JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) yang mendapati data konkret mengenai wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak tidak sesuai ketentuan, berwenang melakukan tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan.
Data konkret yang dimaksud berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Salah satunya ialah pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
"Bukti transaksi atau data perpajakan ... dapat berupa: pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, dikutip pada Senin (29/9/2025).
Untuk diketahui, DJP berwenang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas penemuan data konkret. Adapun data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP.
Peraturan Dirjen Pajak PER-18/PJ/2025 mengatur ada 3 jenis data konkret, yaitu faktur pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan.
Untuk data konkret berupa bukti transaksi atau data perpajakan, DJP mengatur secara terperinci jenis-jenisnya di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan h, termasuk data konkret mengenai pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, wajib pajak yang mendapatkan sekaligus memanfaatkan insentif pajak harus mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan dalam pemanfaatan insentif tersebut. Tidak hanya itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban pasca-pemanfaatan insentif.
Sebagai contoh, tahun ini pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya. Ketentuan teknis mengenai kebijakan insentif ini dimuat dalam PMK 10/2025.
Beleid itu mengatur kriteria dan persyaratan, sekaligus kewajiban pemanfaatan dan pelaporan insentif pajak. Misal, pemberi kerja ketika memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 berkewajiban mulai dari wajib membuat bukti pemotongan, melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak, hingga melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan insentif pajak. (dik)